Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Kementerian Perhubungan telah menetapkan peraturan keselamatan bagi pengendara sepeda, dan pengendara sepeda hanya dapat mengendarai maksimum 2 sepeda

In: Otomotif

TRIBUNNEWS.COM-Sepeda kembali ke tren dalam pandemi Covid-19.

Sepeda sehat ini bukan lagi kendaraan biasa.

Sepeda sekarang bisa menjadi cara hidup. -Sayangnya, kurangnya infrastruktur sepeda menimbulkan gesekan dengan kendaraan bermotor yang cukup besar di jalan raya.

Bacaan: Siap memproduksi 700.000 sepeda Polygon untuk diekspor ke AS .

Membaca: Dengan banyak keberhasilan, Polygon hampir tidak akan fokus pada pelipat sepeda secara bertahap

Pemerintah melewati Kementerian Perhubungan di Kompas.com ( Kemenhub) Cabang Kesejahteraan tanah untuk kutipan, saat ini merumuskan peraturan tentang keselamatan pengendara sepeda. Pengendara sepeda di jalan. “Sistem yang saya rancang dikoordinasikan dengan komunitas dan asosiasi produsen sepeda,” kata Budi Setiyadi (Dudijen), general manager perusahaan transportasi darat di Meng Transport Bike Webinar, tuan rumah, Selasa (Juli 2020) 7 Juli).

Budi juga mengatakan akan digelar sidang publik nanti.

Uji coba akan dilakukan di setidaknya dua kota. Tiga substansi utama menjadi fokus regulasi sepeda.

Bacaan: 90 Juta Foto Polisi di Makassar Infeksi Virus Virus Ini Jawaban Kasatpol PP

Bacaan: Trailer Ibu Kota Baru Sepeda Pelatih Persib Libas Jalan Gunung

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top