Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Nyalain cara jangan nyalakan lampu sein, harus siap dikenai denda Rp 250.000

In: Otomotif

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku. Dari batas kecepatan, marka jalan, penggunaan alat pengaman, menghormati lampu lalu lintas, menyalakan lampu sein saat berbelok.

Saat pengemudi ingin mengubah arah, lampu sein harus menyala. Jika lampu sinyal tidak langsung dikirim, sinyal tidak akan langsung dikirim sehingga pengemudi lain bisa mengetahuinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak menyalakan api peringatan dapat dikenakan denda Rp 250.000. -Dalam Pasal 112 ayat 1 dijelaskan: “Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berbalik harus memperhatikan kondisi lalu lintas di depan dan di samping. Dan mengirimkan sinyal dengan lampu penunjuk arah atau sinyal manual di belakang kendaraan”. -Dalam ayat (2) UU yang sama dijelaskan bahwa: “Pengemudi kendaraan yang ingin berpindah jalur atau mengemudi ke samping harus memperhatikan kondisi lalu lintas di depan, samping dan belakang. Kendaraan mengirimkan sinyal.”

Bagi pengemudi yang tidak menyalakan senter saat berbelok, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana penjara tidak lebih dari satu bulan. -Hukum yang sama berdasarkan Pasal 294.

Artikel tersebut menjelaskan: “Seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor akan berbelok atau mundur tanpa mengeluarkan sinyal lampu arah atau sinyal manual. Seperti dijelaskan dalam Pasal 112 (1), yang tertinggi (1) ) Pidana penjara berbulan-bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupee), “. – sedangkan dalam Pasal 284 diartikan sebagai:” Menurut Pasal 106 (2), siapa pun yang mengemudi Kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000,00 (50 juta rupiah), “

oleh karena itu bagi pembalap Artinya, apakah itu roda dua atau empat, lampu sein harus dihidupkan sebelum berbelok atau berbelok. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oke Desiyanto, Safety Director Jateng Astra Motor Company, mengatakan sebaiknya pilot mengirimkan sinyal saat hendak berpindah arah untuk memberi peringatan kepada pengemudi lain. – “Teknologi pemancaran sinyal cahaya adalah berpindah atau pindah jalur, menyamping, dan 3 detik sebelum belok 30 meter harus menyalakan lampu sein,” kata Oke kepada Kompas belum lama ini. .com .

Reporter Ari Purnomo- — Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Ingat, Langsung Balik, Denda Rp 250.000!”.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top