Angkot dan taksi yang membawa lebih dari 50% penumpang harus turun
In: Otomotif
Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM mengabarkan, jalur mengemudi Jakarta-Polda Metro Jaya akan memaksa penumpang Bajaj dan Mikrolet untuk naik taksi yang tidak memenuhi batasan 50% penumpang. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pengetatan PSBB. — Ia mengatakan bahwa peraturan gubernur memberlakukan pembatasan angkutan penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona. Polisi berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut.
“Kita tahu batas angkutan umum adalah 50%. Misal, Angkor di kursi seberang hanya boleh 1 pengemudi, 3 penumpang di kanan dan 2 penumpang di kiri. 1- 1. Lalu, untuk satu orang Taksi untuk dua orang, “jelasnya.
Baca: Sepekan setelah PSBB, jumlah penumpang angkutan umum di Jakarta turun 22,83%
Menurutnya, perlengkapan umum juga terus mensosialisasikan dan memahami masyarakat, “Kami akan bikin flyer, meme, dan Alokasi kursi penumpang ‘belakang lalu lintas perkotaan’ dibagi dengan supir angkutan umum, pengaturannya seperti apa yang sesuai regulasi, “ujarnya.