BBNKB tidak dipungut biaya yang merupakan biaya resmi untuk perubahan dan pemindahan nama kendaraan bermotor
In: OtomotifTRIBUNNEWS.COM-Pemilik mobil yang menunggak pajak atau belum mengalihkan namanya bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membebaskan denda dan mengganti nama mobil (BBNKB).
Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pada saat pandemi Covid-19, Pemprov DIY memperpanjang masa tax holiday dan keterlambatan sanksi administrasi BNBKB hingga akhir September. Perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 (Pergub).
Perpres ini menyangkut revisi Pergub Nomor 26 Tahun 2020 yang menyangkut penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, ”ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu. Minggu depan kita akan tahun 2020 Lakukan penilaian lagi (apakah akan memperluas). Dengan kesempatan ini, Gamal juga berharap pemilik mobil yang telat membayar pajak atau keuntungan langsung tidak berganti nama.
Bagi yang ingin mentransfer atau mengganti nama, hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang ruang lingkup pungutan resmi untuk jenis bukan pajak dan tarif pajak Jenis penerimaan pajak negara.
Bagi yang ingin mentransfer atau membalik nama ini, rincian biayanya:

Transfer Pergi ke halaman e 2 ===>