Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Sekaligus melaksanakan pilkada untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah

In: Nasional

Laporan wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 akan mengedepankan prinsip demokrasi untuk mencapai tujuan efisiensi dan stabilitas pemerintah daerah dan keberlanjutan. Seks. demokrasi.

Fokusnya adalah pada tingkat partisipasi pemilih, memastikan kesehatan dan keselamatan melalui prosedur kebersihan yang ketat dan sesuai.

Baca: Tanggapan Uji Publik PKPU Pilkada 2020 kepada Bappilu Partai Demokrat

Ahli Hukum Tata Negara, Kelompok Ahli Kementerian Dalam Negeri Muhammad Rullyandi (Muhammad Rullyandi) mengeluarkan siaran pers di Jakarta, Minggu (07) (2020) 6 Juni 2016) menyatakan: Tujuan pelaksanaan pilkada khusus ini adalah untuk memelihara semangat Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada stabilitas evaluasi investasi. Bapak Ruyandi mengatakan: “Dilihat dari perbandingan beberapa negara di dunia, Pilkada ini berhasil dilaksanakan pada puncak pandemi Covid 19, seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika dan Perancis.” — Baca: Dalam bencana alam, KPU melakukan uji publik terhadap PKPU Pilkada — menurut ahli konstitusi ini, keinginan rakyat dengan suara terbanyak adalah untuk mengisi posisi kepala daerah dalam proses ketatanegaraan. Berfungsi dan menjamin kepastian hukum selama masa jabatan dan dalam batas cicilan.

“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak konstitusional setiap warga negara dijamin dilindungi dan hak politik untuk dipilih dan dipilih, jelasnya.” Baca: dalam Selama pandemi Covid-19, Pilkada sangat rentan terhadap kebijakan moneter: Diketahui bahwa APBN selalu dibatasi. Sujono HS, pakar kebijakan publik di Universitas Bravay Jaya, mengatakan bahwa negara merencanakan tahun 2020 270 pemilihan daerah diadakan untuk gubernur, bupati, dan walikota, yang mengarah pada keadaan darurat pandemi Covid 19.

Ini membutuhkan keputusan eksternal. Pelaksanaan rutin mencakup tindakan strategis dan dinamis yang diambil oleh pemerintah, DPP dan KMT. Ia mengatakan, “Ini membutuhkan dukungan semua pihak. Diharapkan penyelenggaraan pilkada dalam pandemi dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan menghormati hak demokrasi setiap warga negara.” Pasalnya, pemerintah telah membuka kembali masyarakat secara terbatas. Aktifitasnya, sehingga diperlukan berbagai penyesuaian untuk mempengaruhi pemilu baru yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.

Demikian pula, memberikan kepastian hukum untuk kepegawaian yang berkelanjutan. Jangka waktu pengangkatan jabatan dan kepala daerah yang direncanakan akan berakhir pada Februari 2021.

“Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan atau kekosongan yang tidak pasti, dan untuk menghormati hak konstitusional, yaitu hak untuk dipilih dan memilih. Dia menjelaskan bahwa ini adalah bentuk demokratis dari kedaulatan rakyat.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top