Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Berita terbaru: Jokowi secara resmi menolak 18 institusi, berikut daftarnya

In: Nasional

Laporan oleh Tribunnews.com reporter Taufik Ismail

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 80 (Perpres) pada tahun 2020 tentang Komite Perawatan Penyakit Coronavirus pada tahun 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi negara itu.

Dalam peraturan presiden, presiden secara resmi membubarkan 18 lembaga.

Baca: Jokowi: Setiap rupee dana publik harus digunakan secara bertanggung jawab dan transparan

Pasal 19, ayat 1, menetapkan bahwa dengan pembentukan komite, banyak lembaga dibubarkan, termasuk:

1. Grup Transparansi Industri Ekstraktif didirikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 26/2010

2. Atas dasar ini, Peraturan Presiden No. 10/2011 dari Badan Koordinasi Dewan Nasional Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dibentuk

– — 3. Komisi Ekonomi dan Pembangunan Indonesia (2011-2025) didirikan berdasarkan Perpres No. 32 / 2011-4. Berdasarkan Perpres No. 86/2011, daerah strategis Selat Sunta dan pembangunan infrastruktur dibuat-5. Kelompok koordinasi nasional untuk pengelolaan ekosistem mangrove didirikan di daerah ini. Dasar Perpres n ° 73/2012

6. Sebuah badan yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden No. 90/2016 untuk memperbaiki sistem pasokan air minum

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top