Politisi Pan: Jangan abaikan kesepakatan sanitasi dalam pilkada serentak
In: NasionalReporter Tribunnews.com, Chaerul Umam melaporkan – Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Komite Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah dan KPU sepakat untuk mengadakan pemilihan daerah secara serentak pada 9 Desember 2020. Dalam praktiknya, prosedur kesehatan harus diterapkan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
Baca: KPU telah menyiapkan alat tusuk gigi yang serupa untuk surat suara
Anggota Komite II DPR RI Guspardi Gaus mengirimkan perhatiannya pada perjanjian sanitasi sambil secara bersamaan melakukan pekerjaan pemilihan untuk pemilihan 2020. Pilkada berlangsung bersamaan, “kata Guspardi kepada Tribunnews, Jumat (29 Mei 2020).
Meski sudah tidak ada lagi darurat nasional, kesepakatan kesehatan harus diperhatikan. Guspardi (Guspardi) mencontohkan penggunaan alat perforasi sekali pakai yang terbuat dari kayu.

“Oleh karena itu, kesepakatan kesehatan masih dalam proses, dan tidak boleh ada penumpukan waktu dan keramaian. Maka, paku tidak diperlukan untuk alat penusuk. Kamu murah dan bisa dibuang, ”ujarnya. Untuk mengantisipasi keramaian, Guspardi menyarankan agar visi dan misi capres diselesaikan secara virtual pada Desember 2020-Baca: Sabung Ayam Asyik, Dua Seorang pria ditangkap di Sumatera Barat, Sumatera Barat, sesuai dengan ketentuan amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Kota. Pemilihan gubernur menjadi aturan hukum-pemilihan dilaksanakan di 270 kecamatan, yang meliputi pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan walikota (pilwali).