Kasus Jiwasraya menuding konferensi pembacaan kesepakatan kesehatan pelaksana
In: NasionalJAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan dakwaan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas dugaan suap dalam perkara pengelolaan dana keuangan dan investasi. Penuntutan melibatkan kesepakatan kesehatan.
Sidang akan digelar di ruang sidang Profesor DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) sore.
Enam terdakwa di pengadilan. Mereka adalah Benny Tjokro, kurator PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim. – Baca: Jaksa Agung Minta Perusahaan untuk Tetap Menyimpan Kasus Korupsi Jawasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta– – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Mantan CFO Hary Prasetyo PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); terakhir, Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Para terdakwa mengenakan rompi penjara merah muda dan menutupi wajah mereka dengan topeng.
Topeng digunakan untuk melindungi diri dari virus korona (COVID-19). -Menurut protokol kebersihan COVID-19, keenam terdakwa menutup mulut dengan masker dan kemudian menggunakannya. -Setelah memasuki pengadilan, mereka melepas rompi penjara mereka. Namun topengnya belum dilepas, hingga saat ini mereka masih menggunakan topeng tersebut saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jarak fisik atau batasan fisik diberlakukan di pengadilan. Kursi jemaah dipisahkan dan dialokasikan dari bangku ke kursi.