Anda dapat menunjuk Evi sebagai komisioner KPU tanpa menulis surat keputusan presiden
In: NasionalLaporan oleh Tribunnews.com reporter Vincentius Jyestha
Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Evi Novida Ginting memenangkan periode 2017-2022 Komite Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) pada hari Kamis Penarikan kasar (23/7/2020) kemarin.
Feri Amsari, Dekan Fakultas Hukum dari Pusat Penelitian Konstitusi Universitas Andalus (PUSaKO), mengatakan bahwa putusan tersebut secara otomatis memutuskan untuk menjabat sebelum Evi berlaku. Tidak diperlukan dekrit dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan Evi.
“Keputusan PTUN membatalkan keputusan presiden tentang pemindahan Evi dan secara otomatis membatalkan pencabutan ini. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak diperlukan dekrit presiden baru untuk mengembalikan hak-hak Evi. Keputusan pelantikan Evi telah berlaku secara otomatis. Feri, hubungi Tribunnews.com pada Jumat (24/7/2020).

Feri menjelaskan bahwa keputusan PTUN juga menegaskan bahwa Evi tidak membebaskannya dari tugasnya sebagai komisioner Komite Pemilihan Umum (KPU). -Dia mengatakan bahwa orang yang bersangkutan juga dapat melanjutkan tugas mereka sebagai kepala KPU seperti sebelumnya. Ini akan memengaruhi pelantikan Yessy Yatty Momongan, yang akan menggantikan Evi.
Karena itu, kata Feri, pelantikan Yessy tidak boleh dibatalkan karena proses penggantian Evi telah dibatalkan. Pengakhiran kasar- “Jika Evi berakhir, Yessy Momongan akan dipasang. Jika keputusan PTUN dipertimbangkan, proses penggantian Evi harus dihentikan. Ini berarti Yessy tidak dapat diinstal,” katanya.