Jaksa memperkenalkan novel tersebut oleh saksi Basweidan
In: NasionalLaporan oleh reporter Tribunnews.com Glery Lazuardi
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengadili penganiayaan terhadap penyelidik KPK Novel Baswedan.
Persidangan akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (12 Mei 2020).
Pada hari Selasa, agenda sidang diadakan. Jaksa memperkenalkan tiga saksi di persidangan.
Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin mengatakan pada hari Selasa (12 Mei 2020): “Kami menyaksikan tiga orang. Martini, Supandi dan Dino.”
Martini, Supandi dan Dino adalah insiden tiga orang yang membantu Novi dalam penderitaan mereka menumpahkan air di luar kediaman Jalan Deposito di Kota Clapegadin, Jakarta utara .
Baca: pilot Amerika terbunuh dalam kecelakaan Air Centany
Baca: Fakta unik dari apel berlian hitam, apel langka yang hanya tumbuh di pegunungan Tibet-Baca: Selain mengganggu privasi, jika terlalu banyak orang tua memotret anak-anak mereka, itu juga memiliki dampak negatif-Dikatakan bahwa orang Romawi diciptakan oleh Rahmat ยท Penyiraman Kadir Mahalet dan Rahny Bugis (Rahny Bugis), yang merupakan dua anggota organisasi Polri sangat aktif.
Untuk referensi, jaksa penuntut umum (jaksa penuntut umum) menuduh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Baswedan (KPK) pada 11 April 2017. Hal ini terungkap ketika jaksa mengumumkan dakwaan pada pelantikan kedua terdakwa dalam kasus penyiraman Novel Baswedan di ruang Kusumah Atmadja di utara Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (19/3/2020). Setelah persidangan, kedua terdakwa menyiram novel.

Dalam dakwaan, jaksa menuntut Pasal 355 (1) KUHP, Pasal 353 (1) dan 55 (1) KUHP Anak Perusahaan, Pasal 55 (1) dari KUHP Jo ( 1) Pasal 1 KUHP dan / atau Pasal 351 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) Pasal 1 KUHP Mengenai penganiayaan berat