Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang puasa, Tarawih dan Idul Fitri selama wabah Covid-19
In: NasionalTRIBUNNEWS.COM – Komite Eksekutif Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang rekomendasi ibadah dalam keadaan darurat Covid-19.
Surat edaran ini ditulis dalam surat edaran No. 02 / EDR / I.0 / E / 2020 Center Muhammadiya.
Surat edaran ini berisi puasa Ramadhan, sholat Tarawi dan berbuka puasa Festival berada di bawah momok Covid-19.
Jika epidemi Covid-19 berlanjut selama Ramadhan dan Chawal, Muhammadiyah menyerukan pemeriksaan kesehatan untuk puasa Ramadhan. -Jika epidemi Covid-19 belum berakhir, shalat Idul Fitri akan dibatalkan. Tujuan Anda adalah Selasa (31 Maret 2020).

Jika kondisi untuk pecahnya Covid-19 dan Syawal tidak berkurang hingga Ramadhan berikutnya, maka:
Shalat Talavi dilaksanakan di setiap rumah, dan Takmir tidak harus diadakan di Masjid Musharrala Doa Majelis, termasuk kegiatan Ramadhan lainnya (ceramah, Gereja Tadarus, iktikaf dan kegiatan gereja lainnya). -Jika situasi pandemi Covid-19 tidak mereda sampai bulan-bulan Ramadan dan Syawal berikut ini, maka: