Surat buruk dari kepala staf kepada presiden, pakar administrasi nasional: dia tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum
In: NasionalTRIBUNNEWS.COM-Andi Taufan Garuda Putra, agen khusus (stafsus) Presiden Jokowi, dianggap tidak pantas dalam surat kepada Karmat Belakangan menjadi fokus perhatian.
Dua hal ditekankan dalam surat itu.
Pertama-tama, dia menandatangani surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet.
Kedua, surat ini berisi nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) akan berpartisipasi dalam program sukarelawan pedesaan untuk Covid-19.
Untuk referensi Anda, Andi Taufan adalah pendiri dan CEO PT Amartha.

Pada tanggal 11 Maret, Surakarta Agus Riewanto, seorang ahli konstitusi di Universitas (UNS), menjelaskan sifat yang salah dari surat itu.
“Dari posisi jabatan khusus presiden, dia tidak memiliki kekuatan dalam judul surat itu, itu milik Sekretaris Negara,” kata Argus kepada Tribune, Selasa (14/4/2020). -Baca: ICW mendesak Jokowi untuk memecat Andi Taufan Garuda karena dugaan konflik kepentingan
Agus menjelaskan bahwa fungsi Stafsus hanya untuk memberikan saran kepada Presiden, baik diminta atau tidak. Dia mengatakan: “Personel khusus tidak memiliki hak untuk dieksekusi.” Argus mengatakan bahwa surat itu, yang telah dicabut, menunjukkan bahwa ada permintaan untuk dieksekusi.