DG PAS: Habib Bahar bin Smith dibebaskan untuk mengasimilasi Covid-19
In: Nasional
Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama’s report-Tribunnews.com Jakarta-Layanan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Humas dan Protokoler Officer Aprianti Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith bebas dan mencegah Covid-19 di penjara.
Ini didasarkan pada Permenkumham n ° 10 untuk ketentuan asimilasi dan integrasi bagi tahanan dan anak-anak dalam konteks pencegahan dan kontrol distribusi Covid-19 pada 10 Oktober 2020. –Baca: Pengacara: Setelah bernafas, Habib Bahar Bin Smith (Habib Bahar Bin Smith) kami ingin bersatu kembali dengan keluarga pertama
“Menurut Permenkumham 10/2020, asimilasi di rumah. Dari Mei “Mulai tanggal 16,” kata Rika dalam pernyataannya, Minggu (17/5/2020). – Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 9 Juli 2019 . -Tapi sejak Desember 2018, ia telah ditahan di Pondok Rajeg Lapas, Cibinong, Kabupaten Bogor. -Sejak Sabtu lalu, Habib Bahar menjalani setengah dari hukumannya di penjara .– Rika menjelaskan bahwa menurut Permenkumham, Habib Bahar dapat menerima asimilasi. -Karena sebelum 31 Desember 2020, dia akan menjalani dua pertiga dari hukumannya .
“2/3 datang pada 12 November 2020. Atas dasar Permenkumh, hukuman asimilasi di rumah Setengah untuk d tahun adalah 10/2020 “, jelasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dihukum karena perlakuan buruk terhadap anak di bawah umur.
Habib Bahar dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. -Tentang penganiayaan, karena korban mengaku sebagai Habib Bahar. Dia telah ditahan sejak Desember 2018. Menurut keputusan itu, ia tidak dibebaskan sampai Desember 2021.