Loading the content... Loading depends on your connection speed!

KPK rentan terhadap korupsi, mengawasi anggaran Covid-19 sebesar ratusan miliar rupee

In: Nasional

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa langkah-langkah pengendalian anggaran diambil selama pandemi virus koroner (Covid-19). Berkoordinasi dengan Menteri Koordinasi PMK, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggunakan data perlindungan sosial yang komprehensif. Dia mengatakan bahwa fokus korupsi adalah membeli barang / jasa.

Baca: Di Singapura, ratusan kasus Covid-19 baru bermunculan. , Dipandu oleh Sekolah Tinggi Umum Indonesia (IPI) pada Senin (18 Mei 2020).

Kita tahu bahwa anggaran pemerintah untuk mengelola pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp405 miliar.

Informasi terperinci meliputi: 75 triliun rupiah, 70 triliun rupiah untuk industri medis, 110 triliun rupiah untuk jaring pengaman sosial, dan 150 triliun rupiah untuk pemulihan ekonomi nasional. , Konflik kepentingan dalam pengadaan, penipuan amal atau sumbangan dari pihak ketiga; catatan penerimaan, distribusi bantuan dan transfer bantuan, “kata Pahala.

Serupa dengan reposisi dan redistribusi anggaran APBN dan APBD, Sumber daya modal dan pengeluaran, penggunaan anggaran.

Lain-lain terkait dengan bantuan pemerintah pusat dan daerah atau manajemen jaring pengaman sosial, termasuk pengumpulan data tentang negara penerima, klasifikasi dan konfirmasi data, pengeluaran komoditas, bantuan distribusi dan pengawasan Menurut Pahala, KPK mengeluarkan Surat Edaran No. 8 pada tanggal 2 April 2020, yang melibatkan penganggaran untuk implementasi barang / jasa untuk mempercepat penggunaan Covid-19 terkait dengan pencegahan korupsi. Dia mengatakan: ” Sarana memungkinkan pembeli untuk menentukan bahwa proses PBJ dapat dilakukan tanpa ragu-ragu selama elemen pidana korupsi tidak terjadi. “Dia mengatakan. – Namun, Pahala melanjutkan bahwa pelaksanaan anggaran dan PBJ harus memprioritaskan harga terbaik. PBJ cukup untuk menekankan prinsip efisiensi dan transparansi dalam situasi darurat-KPK juga mendorong partisipasi aktif dengan LKPP Negosiasi, APIP dan BPKP berpartisipasi dalam proses implementasi PBJ, “kata Pahala.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top