Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Calon keluar yang menggunakan Corona Bansos untuk “pemilihan” akan dihilangkan

In: Nasional

Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepala daerah atau kepala daerah untuk kembali ke pemilihan kepala daerah untuk menghindari penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.

Meskipun penundaan pemilihan, sanksi masih berlaku selalu dikenakan pada mereka yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk kepentingan politik.

Sanksi bukan lelucon, pemegang dapat ditarik sebagai calon peserta pemilu.

Baca: Jokowi diminta untuk mendistribusikan bantuan sosial minggu ini, Muhadjir Effendy berharap orang-orang dapat saling memahami

Baca: Ganjar Pranowo membenci pembasmi masalah bupati Klaten. Ada label pada bantuan

Baca: Pengendara sepeda yang secara pribadi menggunakan pembersih tangan telah menjadi mode, Klaten mengatakan Bupati Sri Mulyani

Komisaris KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa untuk penyalahgunaan pejabat Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilu dan Pasal 1 KPU 2020 20 dari 20 kandidat “karena secara mendasar dilarang untuk orang yang bertanggung jawab di daerah aktif untuk menyalahgunakan kekuasaan dan tugasnya, yang dapat menguntungkan atau membahayakan beberapa kandidat pasangan,” E. Hasyim Zhou mengatakan kepada wartawan (4/5).

Pasal 71, paragraf 3 Konvensi w No. 10 tahun 2016 mengacu pada gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota tidak boleh menggunakan salah satu kandidat Otoritas yang menguntungkan atau merugikan calon, rencana dan kegiatan dalam waktu enam bulan sejak tanggal penentuan pasangan calon, sampai daerah atau daerah lain sampai pasangan calon ditentukan.

Kemudian, Pasal 71, Pasal 5 menetapkan bahwa jika pemegang melanggar peraturan, orang yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi untuk pembatalan tugasnya sebagai kandidat utama untuk wilayah tersebut. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut: Klausa non-nominal yang disebutkan dalam ayat 1 sampai 3 harus dikelola sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca: Menteri Sosial harus berbicara dengan Anies Baswedan tentang data penerima manfaat Presiden Bansos

Pada tahun 2020 PKPU Pasal 1, Bagian 20, tentang deskripsi pemilihan pemilihan daerah, presiden saat ini adalah gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang diangkat dan diangkat atau ditunjuk sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota. Hashim mengatakan aturan itu juga berlaku untuk para pemimpin regional aktif yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memenangkan salah satu kandidat.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top