Mantan chief financial officer Angkasa Pura II dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara
In: NasionalMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) menghukum mantan Kepala Pejabat Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dipenjara selama 2 tahun 6 bulan, dan menjatuhkan denda kustodian 100 juta rupee dalam proyek pengadaan BHS 3 bulan terkait dengan kasus korupsi.
“Terdakwa persuasif secara hukum dan dinyatakan bersalah” telah melakukan kejahatan korupsi. “Ketika Sekolah Tinggi Hakim membacakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/8/2020)
Selain itu, Panel hakim meminta jaksa dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membekukan rekening
Baca: PT Angkasa Pura II menyatakan persetujuan untuk mantan pengendali keuangan proyek pengadaan BHS- “Buang rekening di BNI, Mandiri dan BCA,” Fahzal Berkata persyaratan biaya, Andra (Andra) mengaku perilaku selama persidangan karena dia tidak suka.
Untuk meringankan masalah, Andra tidak pernah dipertimbangkan dalam proses hukum. Perilaku Ra melanggar Pasal 11 UU No. 31. 1999 “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Pasal 64, paragraf 1 KUHP). Jaksa Penuntut dan Terdakwa Andra ( Andra) mengungkapkan pemikirannya dalam keputusan ini.

Baca: Ikuti 4 tips ini, sehingga ketika ada Covid-19 tetangga positif, tidak mudah panik, sehingga tidak terinfeksi
Kalimat daripada pemeriksaan KPK Petugas meminta mereka untuk dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan penjara 5 bulan dari 200 juta rupee.
Untuk referensi Anda, bujuk secara hukum Andra dari direktur pelaksana PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara Suap yang diterima sebesar US $ 71.000 dan S $ 96.000. Hal ini memungkinkan PT INTI untuk berhasil menyelesaikan pemasangan Sistem Penanganan Bagasi Semi (BHS).