Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Komite DPR III: Pengecualian bagi tahanan yang korup harus memenuhi persyaratan hukum dan kemanusiaan

In: Nasional

Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Menteri Hukum dan Program Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan 300 terpidana korupsi untuk mencegah pro dan kontra pandemi Covid-19 di fasilitas pemasyarakatan (penjara). (PP) No. 99 tahun 2012 (PP), Persyaratan dan Prosedur Pelaksanaan Hak Sipil di Lapas-Herman Herry, Ketua Komite Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat, mengumumkan bahwa revisi PP 99 ada di bidang administrasi Memutuskan.

Jika dalam keadaan darurat, Covid-19 melakukan upaya atas nama umat manusia, masalah akan terjadi.

Baca: ICW: Aji Mumpung dari Yasonna, membebaskan orang-orang korup dengan bencana Covid-19

Politisi senior PDI-P, yang dengan tulus mendukung langkah kemanusiaan ini selama ia masih mempertimbangkan aspek yudisial dan Tujuan dari hukuman.

“Tentang tahanan, yang mewakili manusia, dalam keadaan darurat Covid-19, dua pertiga di antaranya telah melayani lebih dari 60 tahun penjara, saya pribadi setuju untuk dibebaskan.” Herman Friday (2020/3/4) ) Katakan pada reporter. Anggota parlemen di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) menambahkan bahwa bukan hanya tahanan yang korup yang memenuhi syarat pembebasan.

Namun, menurut informasi yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yasonna pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Komite Ketiga, “Dia memimpin Rabu (4 Januari 2020). Karena pertimbangan kemanusiaan dan darurat, 30.000 hingga 35.000 warga akan dibebaskan untuk membebaskan Covid-19. Herman menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada pertemuan mereka yang akan dijelaskan dalam tinjauan nanti. Pada tahun 2010, dua pertiga dari hukuman telah dijatuhkan, oleh karena itu, selama kondisi ini dipenuhi, semua tahanan yang telah melakukan kejahatan dapat dibebaskan.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top