PKS mendorong terbitnya Perppu UU ITE, PDIP: saat ini tidak wajib
In: NasionalJAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menggantikan undang-undang (Perppu). PDIP) Hendrawan Supratikno yakin Perppu bisa diterbitkan jika syarat obyektif memenuhi ketiga syarat tersebut.
Tiga syarat mendesak, ada kekosongan hukum, dan terlalu lama untuk membentuk undang-undang melalui cara atau prosedur normal. — “Perppu sepertinya tidak diperlukan di antara ketiga prasyarat tersebut,” kata Hendrawan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (18/2/2021).

Anggota Panitia XI DPR RI menjelaskan bahwa jika usulan perubahan jelas dalam versi revisi, maka perubahan hukum dapat segera dilaksanakan.
Menurutnya, tidak perlu tergesa-gesa membahas hukum, apalagi hukumnya sangat rumit. Tinggi, ”kata Hendrawan. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan UU ITE, bukan undang-undang (Perppu).
Menurut Dimyati, lebih tepat jika dikeluarkan kongres yang membahas regulasi versi revisi UU ITE. – –Ini karena kalau mengikuti proses-proses legislasi akan memakan waktu lama.