Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Habib Rizieq, tersangka kasus Megamendung, ini pasal yang mencurigakan

In: Nasional

Wartawan Tribunnews.com Jakarta, Reza Deni melaporkan – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia. -Kali ini Habib Rizieq diangkat sebagai tersangka kriminal preman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sheriff Andi Rian, dan Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan keberadaan tersangka. Polda Jabar mengajukan gugatan pada 17 17 2020, “kata Andy seusai konfirmasi, Kamis (24 Desember 2020). Habib Rizieq soal dugaan klausul. (1) dan (2) Tentang wabah penyakit UU Nomor 4/1984, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Karantina serta Pasal 216 KUHP, “kata Andy.

Baca juga: Agen dilarang bertemu dengan Rizieq Shihab dalam tahanan Polda.Ini alasannya-dalam kasus Petamburan, polisi menduga Habib Rizieq Pasa 160 dan Pasal 216 KUHP terancam hukuman maksimal enam orang. tahun.

Kita tahu bahwa Habib Riziyek masih ditahan di tengah. Fasilitas penahanan di Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jabar dan kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top