Ini adalah edaran tentang rapid antigen test selama libur panjang akhir tahun 2020
In: NasionalJakarta TRIBUNEWS.COM-Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Angkutan (Juklak) pada saat pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE pada saat libur Natal dan Tahun Baru.- – -SE mengacu pada surat edaran (SE Task Force Covid 19) yang dikeluarkan oleh Covid-19 Handling Working Group No.3 tahun 2020 tentang peraturan kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama liburan Nataru saat pandemi Covid-19 (SE Task Force Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020. Akan dirilis / diumumkan pada 20 Desember 2020.
Masa berlaku Dinas Perhubungan SE adalah angkutan laut, udara dan kereta api, dan masa berlaku dari tanggal 22 Desember sampai dengan Januari 2020. Pada 8 Agustus 2021, angkutan darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
“SE yang kami rilis mengacu pada Satgas Covid-19 No. 3 SE pada tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Ada kemungkinan Kementerian Perhubungan mengatakan:” Karena para personel selama liburan Natal dan Tahun Baru Arus lalu lintas semakin meningkat. Juru bicara Adita Irawati (Adita Irawati) di Jakarta, Senin (21/12/2020) .: Mulai 22 Desember, naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid antigen test
Lihat juga: Harga uji antigen cepat independen memenuhi tarif standar yang ditetapkan pemerintah – lihat pula: Pace Awat harus menjalani uji antigen cepat 3 hari sebelum keberangkatan – Kementerian Perhubungan untuk perjalanan Masyarakat mengeluarkan 4 (empat) surat edaran untuk transportasi darat (direktur Southeastern Land Biro Transportasi, No. 20 pada tahun 2020), transportasi laut (direktur Biro Transportasi Maritim Tenggara, No. 21 pada tahun 2020), penerbangan (No.22, Direktur Biro Penerbangan Sipil 2020, Tenggara) dan Kereta Api (Tenggara) SE Covid- 19 Satgas disebutkan bahwa No. 23 Direktur Jenderal Perkeretaapian menyatakan bahwa perpindahan seseorang adalah perpindahan seseorang menurut provinsi / daerah otonom / kabupaten / kota dan batas privat transnasional atau angkutan umum Moda darat rt. , kereta api, laut dan udara, selain pelancong udara perintis, transportasi laut ke pulau-pulau kecil dan dukungan logistik dasar untuk distribusi.
Isi penting dari SE Kementerian Perhubungan meliputi: siapa saja yang bepergian dengan mobil Kesehatan 3M kesepakatan harus dipatuhi, yaitu pakai masker, jaga jarak dan hindari keramaian, cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer. Dari keberangkatan, selama perjalanan sampai kedatangan.

Untuk perjalanan ke Bali, kebanyakan penumpang yang menggunakan Angkutan udara perlu menggunakan uji RT-PCR untuk menunjukkan hasil negatif dalam waktu 7×24 jam sebelum pemberangkatan. -selama jangka waktu tersebut baik swasta maupun umum baik angkutan darat maupun laut, uji antigen cepat harus dilakukan dalam waktu 3x di selambat-lambatnya 24 jam sebelum pemberangkatan Menunjukkan sertifikat hasil negatif-Pulau Jawa dan peraturan di Pulau Jawa (antar provinsi / daerah / kota) adalah sebagai berikut: