Korupsi mengutuk Rp 1,18 miliar ditangkap di Jakarta Selatan
In: NasionalTRIBUNNEWS.COM, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap buronan kasus korupsi senilai Rp 1,18 miliar, yakni Drg Maya Laksmini (55 tahun). Dia ditangkap lima tahun setelah melarikan diri.
Kapuspenkum RI Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan Maya Laksmini ditangkap di tempat yang aman di Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) .- “Sekitar 5 tahun kemudian Tim buronan mulai mengusut keberadaan Drg Maya Laksmini yang terpidana di Jakarta. Dipastikan rekan tim menangkap mereka tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2020). WIB sekitar pukul 13.20 WIB, “Kata Harry. Pidatonya pada Jumat (25/9/2020).
Baca: Jaksa Agung: 10 Pelarian Ditangkap Setiap Bulan
Menurut video penangkapan dini yang beredar di media, Rambut Drg Maya Beruban. Ia juga terlihat mengenakan rompi biru, celana dan kacamata hitam. –Dia masih bersama pria yang dipercaya sebagai suaminya. Kata Ra ..

Menurutnya, dr Marg mengusulkan peninjauan kembali (PK) selama masa buron. Laksmini sudah rutin dipanggil, dan yang bersangkutan tidak pernah mengangkat telponnya.Setelah digeledah alamat kediamannya, pelaku sudah tidak ada lagi. Karena itu, Drg. Ia menjelaskan, Maya Laksmini termasuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) dan dinyatakan sebagai buronan.