Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Jaksa Agung ICW tidak mau mengulangi kasus Jaksa Agung Pinangki

In: Nasional

Laporan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mau menuding mantan Kepala Pengawasan dan Evaluasi Tuntutan Pidana Divisi II itu dalam rencana tersebut. Tata cara Pinangki Sirna Malasari dari Kepala Kantor telah disetujui oleh aparat penegak hukum lainnya.

Dugaan ini bermula dari langkah yang diambil Burhanuddin dalam keluarnya Instruksi Nomor 7 Tahun 2020. Panggilan pengadilan, penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa Agung terhadap jaksa yang diduga melakukan kejahatan.

Baca: Kejaksaan melakukan tes Covid-19 secara cepat dan mendistribusikan makanan pokok kepada pekerja informal

tersangka ICW merilis pedoman terkait erat dengan dugaan kejahatan di Penang, saya dan serahkan hak memungut ( cessie) Skandal penggelapan pajak terpidana dalam pelarangan terkait dengan Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra).

“ILO sangat mencurigai keluarnya Instruksi Nomor 7 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa panggilan pengadilan, penyidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa harus disahkan oleh Jaksa Agung dan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Pinangki Sirna Malasari. Perilaku kriminal. Peneliti mencurigai adanya pedoman agar perkara pidana yang baru saja disidik jaksa tidak bisa ditangani oleh penegak hukum lain, ” kata ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Selasa (8 November 2020). -Kurnia mengingatkan Kejaksaan Agung tentang asas persamaan di depan hukum. -Menurut asas ini, semua orang, termasuk jaksa, tidak boleh menikmati perlakuan khusus. -Selain itu, Pasal 112 KUHP adalah pidana Dalam prosedur hukumnya, penyidik ​​bisa dengan jelas memanggil saksi dan tersangka. Ia menegaskan, kedua badan hukum ini wajib melakukan panggilan pengadilan.

“Tidak ada mekanisme izin yang pasti dari salah satu pihak.” – Kania Dikatakan ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus dugaan korupsi atau penggelapan yang dibawa oleh Jaksa Pinangki.

Baca: Kejaksaan Agung Saksikan Tiga Pejabat Jiwasraya Sebagai Saksi

Pengambilalihan ini penting untuk penanganan yang obyektif Hal ini penting untuk mencegah dan mencegah terjadinya kasus. Ada konflik kepentingan .- “Karena lembaga antikorupsi memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan menangani kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini sangat penting untuk memastikan objektivitas penanganan perkara agar tidak ada lembaga antikorupsi. Nuansa benturan kepentingan dalam penanganan perkara, “ujarnya.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top