Pengamat sepakat mengatur PIP menjadi UU Pengamat: Pancasila harus dilindungi dari ideologi lain.
In: NasionalTRIBUNNEWS.COM-Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret Surakarta Pemerhati Hukum Tata Negara, Dr. Agus Riewanto mendukung penataan pengembangan ideologi Pancasila (PIP) yang diatur dalam undang-undang (UU). Pada Jumat (3/7/2020) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pembina dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS tentang kebutuhan mendesak untuk mengatur secara hukum perkembangan Ideologi Pancasila (PIP) .
Argus mengatakan, langkah yang tepat untuk melakukan pengawasan terhadap PIP secara legal.

“Karena selama ini dalam praktik pengelolaan publik, pengawasan terhadap lembaga pembangunan biasanya dilakukan melalui undang-undang,” kata Agus. Kembangkan Pengintaian, Kembangkan Perpustakaan, dan Kembangkan Arsip Nasional, ”imbuhnya. Baca: Coba Sutrisno Berharap RUU PIP Jadi UU-Baca: PDIP Usulkan RUU HIP Jadi Legislator RUU PIP PAN: Ganti Nama Tak Selesaikan Masalah- — Agus juga menyampaikan bahwa pengaturan PIP dalam undang-undang harus memastikan bahwa Pancasila dipahami, diapresiasi, dan dipraktikkan tanpa menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah. -Menurut Agus, peraturan perundang-undangan PIP tidak boleh direproduksi Dalam kondisi era orde baru, lanjut Argus, PIP perlu disahkan menjadi undang-undang dengan memperkuat tanggung jawab, fungsi, dan kewenangan BPIP.
Baca: Berorasi dalam UU HIP dan diganti namanya menjadi RUU UU PIP, Politisi Demokrat: Tak Aman —— Baca: Bertemu Pimpinan MPR, LVRI Usulkan UU HIP Jadi UU PIP