KPK mengeluarkan pengawasan atas penanganan kasus korupsi Djoko Tjandra
In: NasionalJakarta TRIBUNNEWS.COM-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Wakil Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto untuk mengeluarkan perintah pengamanan ke Kejaksaan Agung dan Polri terkait kasus Djoko Tjandra. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Jumat (9/4/2020), akan mengawasi kejaksaan dan kepolisian dalam menangani tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan. -Alex mengatakan, selain akan mengeluarkan perintah pengawasan, KPK juga akan mengundang kejaksaan dan Polri untuk menangani kasus terkait kasus ini. Alex mengatakan, judul perkara ini mempertimbangkan pengambilalihan dari Kepolisian atau Kejaksaan sesuai dengan Pasal 10A UU Kuomintang.
Baca: KPK Keluarkan Perintah Pantau Kasus Djoko Tjandra dan Pengacara Pinangki
“KPK akan lihat perkembangan kasusnya, dan jika memenuhi syarat berikut, ia akan melanjutkan tugasnya. Alex Mengatakan: “Alasan yang tercantum dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. ——Alex menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10A UU KPK, penanganan perkara KPK dikembalikan ke Perpres yang baru.

Baca: Mahfud MD Bahas Pelaksanaan Pemantauan Korupsi Perpres dengan Jaksa Agung KPK, Polri, dan Kemenkumham-sebagaimana kita ketahui, saat ini Polri dan Kejaksaan sedang menangani dugaan korupsi di balik pelarian Djoko Tjandra. . Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diatur oleh Fatwa Mahkamah Agung. Kasus Djoko Tjandra