Loading the content... Loading depends on your connection speed!

KPK menyelidiki kasus korupsi proyek PUPR di Kota Bangal, dan mantan sekretaris daerah itu menjadi saksi

In: Nasional

Laporan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar Sodikin sebagai saksi mengusut kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Tahun anggaran 2012-2017 (Kamis (22/10/2020)) kantor PUPR di Gard.

Tim penyidik ​​KPK mencoba mengusut apa yang disebut kepuasan melalui Sodikin. Pemerintah Kota Bangal. Dan diganjar oleh beberapa parpol di lingkungan Pemkot Bangal, ”kata Juru Bicara Pemberantasan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Kecuali Selain Sodikin, KPK juga memeriksa Fenny Fahrudin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bangal; Giza Dago Gilang Gumilang, Direktur CV; dan PNS RSUD Kota Banjar, Rachwan dalam kasus yang sama.

Lihat juga: KPK Meneliti mantan anggota DPRD terkait korupsi proyek PUPR dalam proyek tersebut. Kota Banjar-lihat juga: Sebagai tersangka, Rachmat Yasin dan KPK menyeberang SKPD Rahasia Pemda Bogor.

“Sudah dipastikan Gilang Gumilang dan Fenny Fahrudin pernah bekerja di Dinas PUPR Kota Bangal yang diduga mendapat sebagian instruksi dari Pemerintah Kota Bangal,” kata Ali.

Pada saat yang sama, penyidik ​​ada di Selama masa peninjauan, Rachiwang lebih menyukai informasi mengenai proyek yang dilakukan oleh RSUD di Kota Bangal. K sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kantor PUPR Kota Bangal dari tahun 2012 hingga 2017.

Dalam hal ini, berapa jumlah Saksi yang diperiksa, antara lain Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, Wali Kota Bangal, UU Sukaesih, putra Ade, dan beberapa mantan anggota DPRD Kota Banjar. Meski diperiksa banyak saksi, KPK Tidak diungkapkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan kisruh proyek infrastruktur kantor PUPR di Kota Bangal tahun anggaran 2012-2017.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top