RCTI menolak meninjau kembali konten UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi, sehingga melarang siaran langsung di media sosial.
In: NasionalReporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-RCTI dan iNews menolak uji materi undang-undang penyiaran yang mereka kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhasil melarang publik menyiarkan secara langsung di media sosial.
Christophorus Taufik, Legal Director MNC Group, menjelaskan tujuan pengajuan judicial review UU Penyiaran adalah untuk mengupayakan kesetaraan perlakuan dan perlindungan antara masyarakat dengan YouTuber dan selebriti.
“Ini tidak benar. Saya berharap perlakuan dan perlindungan yang sama akan dibina antara anak-anak di negara ini dan teman-teman YouTuber dan selebriti dari seluruh dunia, serta mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesehatan, dan berkembang di negara kontemporer Perkembangan. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Baca: Tren RCTI di Twitter Soal Banding ke Mahkamah Konstitusi, Ini Komisi Res pon I DPR-katanya Jika dicermati, permohonan uji materi UU Penyiaran dimaksudkan untuk menekan kreativitas para YouTuber dan para selebritis bukan merupakan saran tersirat maupun tersirat.

Tim MNC menyatakan bahwa uji materiil diupayakan karena Ø sedang dalam proses Dalam undang-undang penyiaran itu jadul, tidak sama dengan ketentuan undang-undang lainnya. Sama seperti undang-undang telekomunikasi yang mengatur infrastruktur, undang-undang ITE juga mengontrol Internet.
Uji materi undang-undang penyiaran harus memungkinkan pengawasan konten dan perilaku kreatif Perlindungan terhadap masyarakat tidak terlalu ketinggalan zaman, perkembangan orang-orang kreatif di tanah air tertinggal. Katanya, ini yang ingin kita dorong.