Kekuasaan Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Gugatan JPU Memang Gugatan Berat
In: NasionalDilaporkan wartawan Tribunnews.com Glery Lazuardi-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Tim hukum meminta hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis dalam penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Departemen Hukum Polri yang diketuai oleh Rudy Heriyanto Adi Nugroho menilai belum terbukti dua anggota Brimob melakukan perbuatan yang dituntut dan dituntut oleh Jaksa Agung. Pasal 55 (1) (1) KUHP, Pasal 353 (2) KUHP dan Pasal 55 (1) (1) KUHP tentang dakwaan insidental dan klausul Pungutan Tambahan Klausul Tambahan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait dengan Pasal 55 (1) KUHP pertama. – Baca: Hari Pertama Dibukanya Shopping Mall di Jakarta Open , Bioskop dan taman bermain anak masih ditutup-pada saat yang sama, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa diadili berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Pasal 55 ayat 1 angka 1 angka 1 KUHP dijatuhi pidana penjara satu tahun. Dugaan itu sebenarnya tuduhan yang serius, “kata kuasa hukum terdakwa dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15 Juni 2020). Pengacara menyatakan bahwa terdakwa mengaku melakukan penyemprotan air campuran yang dimurnikan di Pabrik Farmasi Novel. Air baterai. Baswedan.

Namun, tindakan ini diambil hanya karena kebencian terhadap novel.
Bacaan: Penasehat Hukum: Ronny Bugis digunakan sebagai alat untuk Grace Kadir menyerang novel Baswedan-ini berdasarkan fakta. Ia tidak membuktikan penyiksaan berat atau penganiayaan biasa sebelumnya selama persidangan. Ia mengatakan, berbeda dengan korban, ia tidak menghormati jiwa Xhosa dan tidak akan melupakan kulitnya. — Baca: Bintang Emon mendapatkan KPK Dukungan dari Penyidik Novel Baswedan