Menyelesaikan modifikasi PKPU yang merupakan sanksi administratif terhadap calon yang melanggar aturan
In: NasionalLaporan reporter berita Tribunnews, Larasati Dyah Utami-TRIBUNNEWS.COM, Peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 10 (PKPU) Tahun 2020 tentang Pelaksanaan amandemen PKPU Pilkada dalam kondisi non bencana alam telah rampung (9/24 / 2020) .
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan akan memberlakukan sanksi administratif yang tegas kepada calon peserta Pilkada. Dan sanksi administratif bagi pelanggar, “kata Menteri Dalam Negeri Bahtiar (Bahtiar), Direktur Politik Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Pemerintahan, Kamis (23/9/2020).

Baca: Kajian PKPU sudah berakhir , Jumlah Pengundian Terbatas-Baca: Soal Sanksi Pilkada karena Melanggar Perjanjian Sanitasi, Gerindra Binaan PKPU-Baca: Revisi PKPU Terbaru, KPU Ubah Bentuk Gerakan Massa Menjadi Media Online-Bahtiar kata Informasi yang ia sampaikan berdasarkan PKPU versi revisi yang didapat dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari setelah selesai.
Dalam versi revisi disebutkan bahwa undian pasangan calon dibatasi, antara lain pasangan calon dan pasangan calon. Sepasang penghubung pasangan calon, 2 wakil provinsi atau Bawaslu kabupaten / kota, dan 7 s / d 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten / kota. — Jika ada pelanggaran massa dan Covid Jika perilaku prototipe -19 melanggar teguran tertulis, Bawaslu dapat mengeluarkan teguran tertulis.
Jika teguran tertulis tersebut masih melanggar kesepakatan Covid-19, Bawaslu dapat memberikan nasihat kepada KPU provinsi atau KPU Kabupaten. Sanksi.-Diantaranya, pengundian nomor seri pasangan pernyataan yang terkena dampak akan ditunda sampai sesuai dengan ketentuan, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan tersebut. -Atau apakah semua calon telah melanggar peraturan, pengundian nomor pasangan calon urut akan ditunda Sampai ketentuan terkait dipenuhi, surat pernyataan pasangan calon akan membuktikan hal tersebut. Calon pengundian selambat-lambatnya satu hari setelah pengundian, sesuai dengan urutan pasangan calon yang diatur peraturan KPU, ada aturannya. Tahapan, tata cara dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Bahtiar mengatakan. -Bahtiar menegaskan, amandemen PKPU merupakan kesepakatan pemerintah dalam hal ini. Pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Urusan Sipil (DPR) (No. Panitia kedua) dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) bertemu di Gedung DPRD Jakarta (21/9/2020) pada “Sidang Dengar Pendapat”, Senin.