Loading the content... Loading depends on your connection speed!

KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan

In: Nasional

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menghukum Wahyu enam tahun penjara dan menjatuhkan denda 450 juta rupee, yakni empat bulan penjara.

Konfrensi menilai Wahyu dan orang kepercayaannya juga pengurus PDIP Agustiani Tio Fridelina, sehingga mereka menawarkan suap. Di KPU mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR dengan menggantikannya Intertime (PAW) menggantikan wakil terpilih PDIP almarhum Nazarudin Kiemas.

Baca: Jaksa KPK Bersukacita, Wahyu Setiawan, Tersangka Gubernur Papua Barat

Terbukti juga Wahyu mendapat Rp 500 juta hasil seleksi anggota KPU wilayah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang ini disumbangkan oleh sekretaris untuk prosedur banding Rosa Mohamed Tallinn Payapo dari Republik Rakyat Papua Nugini — Partai Revolusi Rakyat mempertimbangkan prosedur banding, karena dalam putusan, perguruan tinggi hakim No. Menerima permintaan jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan, dan menjalani hukuman pokok selama empat tahun ke depan.

Namun, KPK akan memutuskan akan naik banding atau tidak, yang akan dilakukan setelah menerima dan menganalisis putusan Wahyu Setiawan. – “Saat ini JPU KPK mengutarakan pendapatnya atas putusan tersebut. Kemudian kita akan melakukan tindakan hukum segera setelah terlebih dahulu mempelajari salinan putusan secara lengkap, termasuk dalam hal ini tentu saja pencabutan hak politik dan tergugat” JPK (Judicial Cooperation Permintaan Juru Bicara Eksekutif KPK Ali Fikri usai dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan barang curian eks polisi Djoko Susilo dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia– – JPU KPK (JPU Takdir Suhan) menyatakan tim jaksa akan menggunakan masa tenang selama 7 hari untuk menganalisis putusan hakim.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top