Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Hukum komprehensif dari undang-undang penciptaan ketenagakerjaan mengurangi hak-hak banyak pekerja: hari libur pekerja dua hari per minggu dihapuskan

In: Nasional

TRIBUNNEWS.COM-Dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020), RUU penciptaan lapangan kerja yang komprehensif disahkan oleh jajak pendapat dalam rapat paripurna seluruh sektor masyarakat sipil. -Selain dianggap mengandung banyak klausul kontroversial, “Undang-Undang Kreasi Serikat Pekerja” juga dianggap oleh serikat pekerja sebagai sepenuhnya terkait dengan kepentingan investor.

Salah satu hal yang menarik perhatian khusus adalah bahwa “UU Komprehensif” yang disahkan Kompas.com dan “UU Cipta Kerja” mereduksi hak-hak banyak pekerja yang semula tertuang dalam “UU Ketenagakerjaan No. 13 Ketentuan istirahat dan liburan pekerja di Pasal 79 telah direvisi. – Pasal 81, paragraf 23 dari undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pekerja memiliki satu hari libur per minggu dan enam hari kerja per minggu.

Baca: Krisdayanti adalah orang yang menyetujui “UU Cipta Kerja”, menjelaskan tujuan luhur undang-undang yang komprehensif-ketentuan ini mengubah ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, yang menetapkan: satu hari libur per minggu , Enam hari kerja seminggu, atau dua hari dari lima hari kerja seminggu. Berpartisipasi .

Baca selengkapnya >>>>>>>>>

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top