Terkait ambang batas kepresidenan, PKS berharap setidaknya ada 3 pasangan calon yang akan menjabat sebagai wakil presiden
In: NasionalLaporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Parlemen Indonesia akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam waktu dekat.
Isu yang berkembang terkait dengan pencapaian ambang batas pencalonan presiden atau ambang batas presiden.
Terkait hal ini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammed Suhipur Iman menyatakan partainya tidak menginginkan 2019 Pengalaman Pilpres tahun lalu terulang kembali, ia mengatakan PKS akan memperebutkan sedikitnya tiga pasangan calon. Berpartisipasi dalam kontes pemilihan presiden (peziarah).
Baca: Pameran Dagang Online Ekspor Zhejiang 2020 (Indonesia-AIR), tampilkan 100 perusahaan China dan Indonesia
Baca: Pangdam XVIII Kasuari di Telok Mindu Nepal Buka Urusan Teritorial TNI-Kabupaten-Baca: Wapres Gerindra: Sudah lama kita tidak bicara soal Pilpres 2024-tapi Suhipur tak menyebut persentase ini sebagai calon presiden Kualifikasi. — “Karena itu, PKK berharap memiliki minimal tiga calon presiden. Pasangan calon presiden,” kata Sohipur dalam acara PKS PKS Partai Progresif Demokratik Halal Dua Bulanan, Rabu (6 Oktober 2020). Pemilihan presiden 2019.
Ini karena besarnya pemilihan presiden. Ambang batasnya adalah 20%.
Oleh karena itu, hanya ada dua pasangan calon yang ikut dalam partai lima tahunan tersebut.
Atas dasar itu, Sohibul menyarankan agar perwakilan PKS DPR RI memperjuangkan aturan ini. Undang-undang pemilu memasukkan setidaknya tiga pasangan calon presiden.

“Kita berharap peristiwa 2019 tidak terulang lagi. Salah satu alasan pelaksanaan pilpres 2019 seperti tragedi. Banyak penyelenggara yang mati dan banyak juga penipuan. Karena hanya ada dua pasangan calon presiden, negeri ini Berpisah dari awal. Sohibul berkata: “Dan pemisahan elektoral jangka panjang ini akan berlangsung lama. “