Politisi PAN meminta Jokowi segera memecat Evi sebagai komisioner KPU
In: NasionalJAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memperbolehkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) Evi Novida Ginting Ma Nick (Evi Novida Ginting Manik) diadili. Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menyatakan Presiden Jokovy juga akan mencabut Perpres Nomor 34 / P Tahun 2020, yang memuat pemberhentian Evi secara tidak jujur. Anggota DPR Guspardi Gaus mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas langkah yang diambil untuk memenuhi keputusan PTUN tersebut. – “Saya berterima kasih kepada pemerintah. Dalam hal ini, Presiden akan kembali ke keadaan semula dan mencabut aibnya pencabutan perintah presiden,” Tribunnews.com menghubungi Gespardi, Jumat (7/8/2020). Novida Minta kembali menjadi komisioner KPU — menurut politisi PAN itu, Presiden Yokowi harus segera mengundurkan diri Evi dari komisioner KPU pusat. — “Salin perintah presiden menjadi tidak sopan, dan pecat Evi sebagai anggota tetap dewan, dan pulihkan reputasinya,” kata Guspardi.

Kedepannya, Guspradi berharap agar tim hukum presiden bisa mengamati dan memberi nasehat di depan presiden. Membuat sebuah keputusan.
Karena ada cobaan. Keputusan Presiden menunjukkan adanya celah hukum dan dianggap sebagai preseden palsu.
“Presiden juga punya tim hukum ya, begitu ada keputusan, DKPP hanya merekomendasikan siapa yang memutuskan jadi presiden,” kata politikus Sumatera Barat itu.