Kepala BP2MI menandatangani nota kesepahaman dengan LPSK, berjanji menghapus perdagangan manusia
In: NasionalTribunnews News Reporter, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 20/2020) .
Nota Kesepahaman terkait dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai saksi dan korban dari serikat pekerja untuk menghapus pengangkutan ilegal PMI. –Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk ketertarikan bersama antara BP2MI dan LPSK untuk melarang segala bentuk perdagangan manusia yang sebenarnya.

Lihat juga: Usulan Himsataki harusnya hasil rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI- “Saya akan langsung berperang melawan serikat ini,” kata Benny dalam keterangannya. — Nota Kesepahaman diharapkan dapat terjalin sinergi yang positif dan kerjasama yang efektif untuk mencapai dan melindungi PMI.
Kedua PMI ini adalah saksi, korban dan / atau pelapor tindak pidana pengiriman n. -Lihat juga: Direktorat Eksekutif Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI mengadakan pertemuan untuk membahas implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia- “Saya tidak akan menghentikan perang ini selagi perang masih kencang. Komitmen. Presiden mengatakan pada rapat 9 Juli: “kata Benny.
Ia berharap nota kesepahaman ini juga dapat mencegah dan menindak kasus perdagangan orang yang mencurigakan dengan menyebarkan dan mensosialisasikan kesadaran masyarakat akan bahaya serikat pekerja. Peningkatan kapasitas sumber daya juga penting agar PMI tidak mudah terbujuk.
“Bahkan hindari mengintimidasi jaringan serikat pekerja hingga pelosok desa, terutama di wilayah pemberangkatan PMI,” jelasnya. -Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, dan Hasto Atmojo Suroyo, Kepala LPSK, di aula gedung LPSK, Selasa (20/10/2020).