Firli Bahuri mengeluarkan peringatan tertulis agar tidak menerbangkan helikopter mewah, bersumpah untuk tidak terulang
In: Nasional
JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Komjen Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan bersalah melakukan perbuatan etik oleh Komisi Etik bentukan Panitia Pengawas KPK (Dewas). Penggunaan helikopter untuk keperluan pribadi dianggap melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4, ayat 1, huruf n, dan Pasal 8 ayat 1, huruf f, Badan Pengawas KPK 2020.
“Hakim menyatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar kode etik dan kode etik. Merupakan kewajiban untuk menyadari sepenuhnya bahwa segala sikap dan perbuatan selalu melekat pada kualitas stafnya, kata ketua panitia etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis, di Putusan itu dibacakan pada Kamis (24/9/2020) di Gedung ACLC KPK di Jacques Ata .- “Menghukum Pendahulu berupa teguran tertulis II untuk memberikan sanksi yang ringan, yakni pemeriksa tidak boleh mengulangi perbuatannya, begitu juga dengan pemeriksa. Ulangi tindakannya. Sekali lagi, Presiden KPK selalu menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Kode Etik untuk menjaga sikap dan perilakunya, “kata Tumpak.
Baca: Prof Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari KPK disangka dan mundur pada 2019 Firli Bahuri Bantah — Dewan Pengawas KPK menyatakan bersalah dalam pemeriksaan bahwa Firli tidak memahami pelanggaran yang dilakukan. Kemudian, dia dianggap sebagai ketua KPK dan tidak dianggap sebagai model. .
“Hal ini menyatakan bahwa calon tidak pernah dihukum oleh kode etik dan kode etik. Tampak berkata: “Ini adalah tindakan dan dianggap kooperatif selama persidangan,” kata Tumpac. Kemewahan datang dalam bentuk penggunaan helikopter untuk keperluan pribadi. Dia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Batulaja-Barem dan Palembang-Jakarta di kotamadya. -Total biaya sewa helikopter Rp 28 juta, dan kepentingan pribadi berdampak negatif terhadap kepemimpinan KPK-Ia mengatakan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan bisa terkikis oleh tindakan Firli sendiri.