Anggota Kongres Gerindra melaporkan bahwa ibu tiga anak ini diadili karena kasus pencurian minyak
In: NasionalJakarta TRIBUNNEWS.COM – Anggota Gerindra, Habiburokhman akan melaporkan kasus seorang ibu berinisial RMS (31), yang diadili karena mencuri pohon palem senilai Rs 76.500 dari Menteri Negara BUMN Erick Thohir.
Kita tahu bahwa RMS mencuri tandan buah sawit milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) v. Sei Rokan adalah bupati di desa Tandu Barat, Kabupaten Tanun, dan Rokan Hulu (Rohul) di Riou. Ketika menghubungi Tribunnews.com, Jumat (6/5/2020), Habiburokhman mengatakan: “Saya akan melaporkan ke Menteri BUMN Erick Thohir tentang pengawas BUMN untuk mengeluarkan peringatan.”
Habiburokhman mengevaluasi pencurian RMS untuknya Tiga anak yang membeli beras itu mengganggu rasa keadilan di masyarakat.

Baca: Ibu dari 3 anak mencoba Rp untuk pencurian minyak. 76.500, politisi PPP: menggunakan metode keadilan restoratif – sebagai perusahaan utilitas publik, perwakilan Komite Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan bahwa BUMN seharusnya lebih membantu kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Keluarga dapat menyelesaikan beberapa masalah emosional. Dia mengatakan itu sudah cukup untuk kembali, meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi.
Sebelumnya, RMS (31) diduga mencuri PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat. Pohon kelapa dan harus menghadapi polisi, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Kabupaten Tanund, Provinsi Riau.-Petugas Humas Ferry Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan bahwa pelaku dibunuh oleh perusahaan pada hari Sabtu (30/5/2020) Petugas keamanan mencoba mencuri buah sawit. -Kerry Ferry mengatakan kepada Kompas.com dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (2/6/2020): “Penulis menggunakan tiga kebun kelapa sawit dan satu buah kelapa sawit Tiang kayu egrek bukti untuk melindungi dirinya sendiri. “Di area penanaman kelapa sawit PTPN V Sei Rokan, personel keamanan perusahaan BUMN menjelaskan selama patroli.