Fakta penangkapan Djoko Chandra: buronan dilakukan pemindahan di pesawat
In: NasionalJakarta, TRIBUNNEWS.COM-Atas kerja sama Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia, pelaku dalam Kasus Hak Koleksi Bank Bali Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Jenderal Polisi Malaysia Abdul Hamid bin Bador (Abdul Hamid bin Bador) pada 23 Juli 2020. -Setelah Dechoco ditangkap polisi Malaysia, Argo Yuwono mengatakan baru kemudian Dechoco Jadra diserahkan ke Bareskrim Polri dan dibawa kembali ke Indonesia.

Baca: Kejaksaan Agung Menepis Prosedur Pinangki Sirna Malasari, Pengacara Terkait Kasus Djoko Tjandra- “Setelah ini, Kepolisian Kerajaan Malaysia telah menindaklanjuti dan meminta penangkapan yang bersangkutan,” Polda Metro Jaya Kata mantan Kepala Humas itu pada Sabtu (8 Januari 2020).
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan di dalam pesawat.
“Proses ini disebut transfer.”
“Setelah Djoko Tjandra ditangkap polisi Malaysia, dia melanjutkan transfer ke Polri,” kata Argo Yuwono. Prabowo mengumumkan bahwa Polri berhasil memulangkan Djoko Tjandra, buronan tersangka korupsi dalam pengalihan hak tagih dari Bank Bali. -Menurutnya, kepulangan Djoko Tjandra berhasil dibuat atas kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia dan kepolisian. Idham Azis telah membentuk tim khusus untuk mendeportasi Djoko Tjandra ke Indonesia untuk proses hukum.