KPK menyerukan hukuman terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
In: NasionalJAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Imam Nahrawi dari Menpora itu oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Imam divonis 7 tahun penjara dan dibayar sekitar 18,1 miliar rupee sebagai santunan pengganti karena terbukti pernah menerima suap untuk mengelola hibah KONI dan menerima bonus.
Ali Fikri, juru bicara pelaksana tugas KPK, mengatakan alasan pihaknya melakukan tindakan hukum adalah karena putusan hakim masih jauh dari permintaan jaksa, yakni 10 tahun. Dipenjarakan kepada imam, dan membayar sekitar 19,1 miliar rupee sebagai ganti rugi alternatif.
“Adapun alasan kasasi, kecuali selisih jumlah uang tambahan yang dibebankan kepada tergugat dalam putusan, karena putusannya tidak mencapai makna keadilan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020). -Membaca: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Masih Pertimbangkan Himbauan-Bacaan: Kubu Imam Nahrawi Minta Peninjauan Kembali KPK Taufik Hidayat-Ali mengatakan, Alasan lain naik banding akan dikemukakan oleh tim jaksa KPK pada tahun 2000. Ringkasan banding.

Ia mengatakan bahwa rangkuman kasasi sedang disusun dan akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. -Ali mengatakan: “CDU berharap juri Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menyetujui banding jaksa Kuwait.”