Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Operasi Gempur di tiga wilayah memastikan ratusan ribu rokok ilegal

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dinas pajak konsumsi, peredaran rokok ilegal bea cukai di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri. Untuk menekan peredaran rokok tersebut, berbagai upaya terus dilakukan di seluruh wilayah pengawasan di Indonesia.

Kali ini, Bea Cukai Telok Barr, Malang, dan Yogyakarta berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak konsumsi. -Pabean Telok Bakur berhasil memperoleh 103.924 batang rokok ilegal dari operasi ilegal Cempette Gempur yang berlangsung dari 28-30 Juli 2020. Diperkirakan melebihi 57 juta rupiah. Hilman Satria, Kepala Dinas Bea Cukai Teluk Bayur, mengatakan selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan kegiatan sosial pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini diharapkan dapat semakin mengurangi peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat.

Di Yogyakarta, pihak bea cukai juga berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal melalui patroli darat di kawasan Sleman Yogyakarta. Hasil kerja sama antara Bea Cukai Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai DIY serta Bea Cukai Magelang, berhasil diperoleh 29.600 batang rokok ilegal dari pengendara sepeda motor berinisial (K).

Hengky TP Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, mengatakan petugas juga meminta informasi kepada pengendara sepeda motor.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pengendara sepeda motor tersebut mengatakan bahwa ia menyimpan rokok ilegal lainnya di gudang rumah tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 143.360 batang rokok ilegal. Kemudian petugas membawa (K) dan barang bukti ke Bea Cukai Yogyakarta. Lakukan investigasi lebih lanjut.

Bahkan saat terjadi pandemi, Bea Cukai Yogyakarta tetap berkomitmen untuk mengurangi jumlah rokok ilegal dengan cara mengoperasikan rokok Gempur secara ilegal.

“Dalam rangka pemberantasan rokok dan produk konsumen ilegal lainnya, kami juga Berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam kaitan ini, peran masyarakat juga sangat penting. Kata Henji, segera beri tahu kami agar kami dapat melacaknya. , Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (04/08), Bea dan Cukai Malang mengadakan operasi pasar di Pasar Ngajum. Kepala Badan Administrasi Umum Bea Cukai Latif Helmi mengatakan, ditemukan 39.916 batang rokok ilegal dari hasil penelitian di pasar penjual.

“Nilai total komoditas tersebut diperkirakan melebihi 40 juta rupiah.“ Karena potensi kerugian nasional mencapai 18,1 juta rupiah, ”ujarnya.

Untuk barang hasil operasi dibawa ke Malang Pihak bea cukai akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keamanan. “Kami akan terus melindungi masyarakat Malang Raya dari perdagangan rokok ilegal. Oleh karena itu, “Latif menyimpulkan:” * Lebih lanjut menghilangkan efek berbahaya dari peredaran rokok ilegal. Selain itu, pemberantasan rokok haram secara terus menerus harus menciptakan suasana bisnis yang sehat.

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top