Bea Cukai Merauke mengadakan diskusi kebijakan untuk menyelamatkan sektor keuangan dari pandemi Covid-19
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Kebijakan internalisasi Bea dan Cukai Merauke bertujuan untuk menyelamatkan wabah Covid-19 pada Jumat (06/05).
— Dalam ajang peningkatan informasi dan pengetahuan karyawan, Nazwal, Direktur Bea Cukai Merauke, mengungkapkan kisruh di sektor keuangan saat pandemi Covid-19 memang tidak bisa dihindari. “Ini menghancurkan dunia bisnis dan investasi serta pasar keuangan,” kata Nazwa. Warga negara memberikan dana kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah melalui partisipasi negara.
Nazwa juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi beberapa kebijakan fiskal melalui Kementerian Keuangan. Ia mengatakan: “Beberapa dari kebijakan ini memfokuskan kembali fleksibilitas anggaran pada sektor kesehatan.” Pemberian langkah-langkah stimulus fiskal juga dibagi menjadi dua tahap.

Langkah-langkah stimulus fiskal tahap pertama meliputi kartu makanan, kompensasi pajak hotel untuk industri katering, serta insentif dan subsidi untuk industri pariwisata. Pada saat yang sama, rencana stimulus fiskal tahap kedua termasuk PPh-21 telah mendapatkan 100% dari pemerintah. % Dukungan, membebaskan impor PPh-22, mengurangi PPh-25 sebesar 30%, dan mempercepat pengembalian PPh. Respons kebijakan sektor keuangan nasional meliputi kebijakan fiskal pemerintah, kebijakan moneter Bank Indonesia, dan kebijakan jasa keuangan FINA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)