Bea Cukai Daerah Sumbagtim memberikan izin pengusaha angkutan umum kepada PT Sari Dumai Sejati
In: Bea Cukai
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai secara resmi menunjuk PT Sari Dumai Sejati (SDS) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Pabean Sumatera Timur (Sumbagtim) sebagai perusahaan penyedia fasilitas penerimaan bagi para pengusaha di Pusat Logistik Kepabeanan (PDPLB). 04/06). — Dwijo Muryono, Kepala Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Sumbagtim, mengatakan hal ini menunjukkan komitmen bea cukai dalam menjalankan fungsinya untuk memajukan perdagangan dan pendampingan industri. Ia menjelaskan: “Melalui dua fungsi tersebut, pihak adat memberikan pembinaan untuk memberikan fasilitas kepabeanan agar dapat terus mendorong perkembangan industri dalam negeri bahkan saat terjadi pandemi.” Logistik Berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku, Provinsi Jambi ). Sebagai persyaratan yang harus dipenuhi, PT SDS wajib menjelaskan proses bisnis perusahaan dan inventaris IT.
PT SDS memberikan presentasi video conference, Dwijo dan Kepala Bea Cukai berpartisipasi langsung dalam konferensi tersebut. Cukai Bernhard Sibarani kemudian menerima keputusan dari perusahaan yang memutuskan menerima fasilitas PDPLB dalam waktu satu jam setelah presentasi. Dwijo berharap. Hal ini mendorong PT SDS untuk menunda pembayaran bea masuk dan pajak impor. Selain itu, perusahaan dapat mempercepat proses pengangkutan dan menghemat biaya sewa.
Selain itu, Dwijo menjelaskan bahwa Bea Cukai Daerah Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru yang mendapat fasilitas lain sepanjang tahun 2020, yakni PT Hetang yang telah diberikan fasilitas impor dan ekspor. Penerbitan (layang-layang) dan CV Perintis Talang Duku ditetapkan sebagai PLB. (*)