Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Negara kehilangan 1,18 miliar rupee karena truk-truk yang memuat “urin” kain impor pada rute ini dilindungi oleh bea cukai

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Petugas Bea dan Cukai dan KPPBC Surakarta di Kantor Wilayah Pusat Kota Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peti kemas berukuran 40 kaki berisi 1.542 gulungan kain tenun poliester (kain poliester) senilai 1,06 miliar rupiah, SPPU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Sabtu, 4 April 2020, Kraden, Jawa Tengah. 09.00 WIB. Operasi ini akan dilakukan saat trailer mengangkut trailer barang impor yang belum membayar pajak impor dan pajak lainnya di area SPBU. Kegiatan penyelundupan tersebut dapat merusak keuangan negara sebesar 1,18 miliar rupiah. -Penyalahgunaan fasilitas kepabeanan-Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJBC DIY Jateng, mengatakan penindakan salah satu wadah untuk mengimpor kain merupakan upaya penyelundupan, merugikan dan mengkhianati negara. Kain yang diimpor dari China mendapatkan keuntungan dari fasilitas perpajakan pemerintah, diperoleh dalam bentuk penangguhan tarif impor, dan tidak ada pajak impor yang dikenakan. Karenanya, saat dibebaskan dari pelabuhan Tanjung Emmas Semarang, dia masih berhutang bea masuk. Ironisnya lagi, negara tersebut melakukan upaya penyelundupan karena menghadapi masalah serius akibat virus corona atau wabah Covid-19. Negara membutuhkan banyak uang untuk menangani pandemi ini, namun kegiatan penyelundupan tersebut mencuri uang rakyat dan terikat dengan perusahaan yang benar-benar mendapat fasilitas dari negara. Bea Cukai akan menangani masalah ini dengan serius. Orang-orang yang terlibat kasus itu akan dirawat, meskipun perusahaan yang menggelar pertunjukan itu, selain diperlakukan sesuai hukum, izin kawasan pabean juga akan dicabut. Dalam permohonan dan penelusuran Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan langkah tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya, yakni pengangkutan barang impor dari pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju kawasan berikat Karanganyar. Beberapa perusahaan di dalamnya diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sejak Jumat malam kemarin, tim langsung memulai penelitian dan pengintaian. Saat trailer diparkir di 44.574.18 di SPBU Zona Jl, kesabaran pengintaian akhirnya terbayar. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Klaten di Jawa Tengah juga melaksanakan tugas bongkar muat atau transfer barang ke minibus Grandmax.

Tim menemukan bahwa kegiatan tersebut mengambil tindakan karena diduga serius melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 102d Undang-Undang Republik, dan perubahan undang-undang-Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, Artinya, “membongkar atau menyimpan barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tujuan yang ditentukan dan / atau tujuan yang sah”. Ancaman sanksi adalah pidana penjara paling singkat satu tahun (satu tahun), paling lama 10 tahun (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima). Miliar rupee). Saat ini, seluruh barang hasil penuntutan dan penyidikan telah diperiksa lebih lanjut di KPPBC Surakarta. -Informasi detail hasil aksi: — 1. Tipe trailer merk Isuzu GVR 34H adalah Nopol H XXX1 CW2. Daihatsu Gran Max dan Nopol AD ​​XXX4 RQ3. 1542 polyester fiber roll (polyester fiber) -peran komoditi dan potensi nilai kerugian negara: 1. Nilai komoditi Rp1.067.367.564.002. Kehilangan negara Rp1.181.122.776,00

Verifikasi identitas (singkatan): 1. S sebagai pembeli barang. TW sebagai manajer pengiriman 3. J sebagai manajer pengiriman 4. J sebagai manajer pengiriman 5. W sebagai sopir 6. L sebagai kuli loader. (*)

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top