Bea Cukai Banda Aceh menyerahkan pita cukai ke CV Royale Group untuk produksi vape cair
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Selama mewabahnya global corona virus disease (Covid-19) pada 2019, pihak bea cukai di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terus bekerja keras untuk memastikan pelayanan dinas bea dan cukai dapat berjalan dengan normal. Salah satu bea cukai. Banda Aceh menyerahkan kupon cukai kepada CV Royale Group yang merupakan pedagang penghasil cairan vape di kawasan Banda Aceh pada Jumat (17/4).
Heru Djatmika Sunindya, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, mengungkapkan vape liquid hasil olahan tembakau lainnya (HPTL).

“Liquid vape adalah sejenis HPTL berupa ekstrak tembakau, sehingga peredarannya harus dikenakan pajak konsumsi,” ucapnya. Penyerahan pita pajak konsumsi tahun ini merupakan penerimaan penerimaan negara tertinggi yang diterima dari penerimaan pajak konsumsi HTPL di wilayah pabean Banda Aceh tahun ini yaitu sebesar Rp. 399.798.000,00 secara legal menjalankan usahanya sendiri, terutama di bidang produksi vape cair.
“Pemerintah akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya melalui bea cukai dan pajak konsumsi, karena pada prinsipnya legal mudah,” pungkas Helu.