Adat Penanganan Rokok Ilegal di Tiga Provinsi di Sumatera Bagian Timur
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan usaha pelaku usaha yang taat hukum dan dapat merugikan negara di bidang perpajakan. Pemerintah menghadapi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang berwenang di bidang pengawasan pajak konsumsi, Bea Cukai Hong Kong telah melakukan berbagai upaya spesifik, salah satunya dengan melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan telah melakukan operasi terencana untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal. Adat istiadat daerah. Bea Cukai Sumatera Timur (Dwijo Muryono).
Operasi tersebut dilakukan oleh rombongan petugas Bea dan Cukai dari Bea dan Cukai wilayah Sumatera Timur wilayah Egan, Oli, Oli, Lahat dan Ogan, Baham. . Agen-agen tersebut berhasil mendapatkan 53.828 batang rokok ilegal dengan nilai 21,5 juta rupiah dan potensi kerugian total 25,2 juta rupiah. Barang hasil penuntutan kemudian dibawa ke Kanwil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tidak hanya Kanwil yang menindak, tetapi Pabean Palembang juga menyelenggarakan operasi pasar mulai tanggal 14 hingga 31 Juli 2020, serta melakukan pemeriksaan ke toko. Bukti tindakan yang dilakukan untuk menjual rokok ilegal adalah sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp 44,7 juta yang dapat merugikan negara sebesar 75,4 juta rupee.
Selama transfer ke provinsi Jambi, petugas bea cukai Jambi mengikuti kegiatan pasar dari tanggal 5 hingga 29 Juli. Hentikan pengusaha dan pedagang tidak jujur yang masih menjual rokok ilegal. Melalui aksinya ini, Pabean Jambi berhasil menyita 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai 198,2 juta rupiah, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 205,3 juta.
Selama periode ini, di berbagai provinsi, mulai tanggal 9 hingga 25 Juli, petugas Bea Cukai Pangkal Pinang juga melakukan operasi pasar melalui toko cat yang menjual rokok dan melakukan sosialisasi kepada pemilik toko tentang rokok ilegal . Bea Cukai Bangka Sirih berhasil menindak 41.420 batang rokok senilai Rp 30,8 juta, sekaligus memastikan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,6 juta.

Untuk wilayah Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan juga mulai beroperasi di wilayah tersebut dari tanggal 7 hingga 29 Juli. Belitung dan berhasil memperoleh 688 batang rokok dan 4.220 gram tembakau iris ilegal dengan nilai Rp 984.000. – Antara Januari 2020 dan Juli 2020, Dinas Bea dan Cukai Sumatera bagian timur beserta wilayah dan wilayahnya Total nilai tindakan terhadap 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau iris tipis, 5 botol ekstrak perisa tembakau, dan 6,83 liter vape cair diperkirakan mencapai 8,4 miliar rupiah dengan potensi kerugian sebesar 8,8 miliar rupiah. Dwijo menyimpulkan: “Mudah-mudahan ini bisa menghalangi para penjual rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal bisa terus berkurang.”