Bea Cukai Yogyakarta menambahkan izin konsumsi bagi pengusaha pabrik tembakau
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Pabean Yogyakarta telah menerbitkan nomor registrasi Pengusaha Barang Konsumsi (NPPBKC) sebagai pabrik pengusaha hasil tembakau olahan lainnya (HPTL) dan memberikan izin konsumen kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera di Mantrilong, Yogyakarta. ) .
NPPBKC adalah untuk mendapatkan izin usaha dari Pabrik, Importir, Distributor atau Pengecer (TPE).
Kepala Bea Cukai Kota Yogyakarta Hengky TP Aritonang mengatakan, sebelum NPPBKC diterbitkan, petugas melakukan pengecekan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan pengusaha untuk melakukan usaha.
Sesuai dengan komitmen bea cukai, pemeriksaan di tempat akan memakan waktu hingga lima hari kerja setelah agen menerima aplikasi lengkap. Dia mengatakan: “Kami melakukan pemeriksaan di lokasi CV Putera Bijaksana Sejahtera hanya tiga hari kerja setelah menerima permintaan.” Hanya dua hari setelah menerima berkas permintaan.
Meskipun komitmen pelayanan izin NPPBKC kontraktor pabrik tembakau adalah 3 hari kerja setelah dokumen (PMCK-6) diterima sepenuhnya dan memenuhi persyaratan. Henkey berkata: “Kami berkomitmen untuk dapat memberikan layanan dengan cepat dan mudah.” Kacang gila dan biji madu oatmeal. Isi kemasan masing-masing merek juga berkisar antara 15ml, 30ml, 60ml hingga 100ml.

Hengky menambahkan, proses pengajuan NPPBKC ke bea cukai dapat dilakukan dengan mudah, cepat, sederhana dan gratis. Ia menegaskan: “Proses mendapatkan NPPPBKC tidak membutuhkan biaya sepeser pun.”
Sebagai kemudahan hukum, bea cukai memberikan kemudahan perizinan, pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pengusaha. Dia menyimpulkan: “Kami berharap masyarakat dapat berkontribusi secara hukum untuk perpajakan nasional”