Loading the content... Loading depends on your connection speed!

Hasil survei kepuasan masyarakat UGM tahun 2019 menunjukkan bahwa pelayanan kepabeanan sangat baik

In: Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM-Kepabeanan telah merilis hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) 2019 secara independen yang dilakukan oleh Departemen Kepatuhan Internal dan Survei Kepuasan Pengguna (SKPL) Departemen Jasa Keuangan 2019 yang dipimpin oleh Universitas Gadjah Mada. — SKPJ bekerja sama dengan pengguna jasa di 3 biro, 20 kantor wilayah, 3 biro pelayanan utama, 104 biro supervisi dan pelayanan, serta 3 pusat laboratorium kepabeanan di kantor pusat pajak bea dan konsumsi dengan tingkat kepuasan yang lebih tinggi dari sebelumnya. 4.21 4.02 tahun.

Agus Hermawan, Direktur Kepatuhan Internal, juga menyampaikan hasil SKPL Kementerian Keuangan.

“Sebagai bagian kerja Kementerian Keuangan, Kepabeanan dan Perpajakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja. Pelayanan publik bertujuan untuk mengubah budaya organisasi yang berorientasi pada pelayanan. Dari sisi informasi, bea cukai telah memainkan peran pelayanan yang prima di tahun 2019 Kata Argus, secara keseluruhan indeks kepuasan der dan PNS adalah 4,61 inci.

Survei yang dilakukan di bea cukai dilakukan di enam kota besar, antara lain Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar Dan Balikpapan. – Bersamaan dengan itu melaksanakan aspek terkait terkait pelayanan penyelesaian impor komoditas (MITA), pelayanan pemesanan pita barang konsumsi, pelayanan dokumen impor dan pemberitahuan kawasan perdagangan bebas bea cukai, serta 11 aspek pelayanan yang diatur dalam UU Kepegawaian. Penyelidikan tersebut meliputi keterbukaan / kemudahan akses informasi, informasi layanan, prosedur kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan, sikap karyawan, kapabilitas dan keterampilan karyawan, lingkungan pendukung, akses layanan, penundaan pelaksanaan layanan, dan sanksi atas pelanggaran regulasi layanan berdasarkan aturan / ketentuan pembayaran biaya yang telah ditetapkan / Denda dan keselamatan lingkungan dan pelayanan.

Argus mengatakan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat juga merupakan perwujudan amanat “UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009”. “Oleh karena itu, hasil harus memberikan wawasan untuk mengukur Kepuasan pengguna jasa sehingga meningkatkan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan telah menggunakan Balanced Score Card (BSC) untuk evaluasi kinerja sejak memulai reformasi birokrasi pada tahun 2007. Evaluasi kinerja dengan BSC sangat penting untuk reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik. .

Namun, masih perlu menggunakan layanan bea cukai dan pajak konsumsi untuk menilai dampak yang sebenarnya bagi masyarakat. Pada akhirnya kepuasan pengguna jasa terhadap pelayanan bea cukai dan pajak konsumsi menjadi tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekurangan dan terus ditingkatkan. (*)

By: admin
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CommentName required Email required Website

Back to top