Operasi BERSINAR di Jawa Tengah menghentikan penyelundupan 1.035 gram sabu
In: Bea Cukai
TRIBUNNEWS.COM-Pada masa darurat Covid-19, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan Kanwil DI DI Yogyakarta serta Badan Reserse Narkoba Polda Jateng (anggota Tim Aksi Bersinar) dan berhasil menggagalkan upaya tersebut. Menyelundupkan 1.035 gram sabu (sabu) melalui barang-barang tersembunyi yang disembunyikan di seperangkat peralatan dapur.
Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, mengungkapkan: Kegagalan penyelundupan melalui transportasi merupakan sinergi antara keduanya. Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah dan Yogyakarta Badan Pabean, Polda Jawa Tengah, dan Pengusaha PT Birotika Semesta. “- 19 Maret 2020, Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB saat barang diturunkan dari luar kawasan pabean ke tempat penampungan sementara Perusahaan Jasa Ekspres (PJT) PT Saat gudang (TPS), WIB akan muncul. Birotika Semesta terus melakukan impor barang, dan hasil analisis petugas bea cukai Tanjung Emas terdapat dokumen mencurigakan dengan nama pengirim yang bisa diidentifikasi. NA, alamat pengirimnya Kuala Lumpur, Malaysia.
“Setelah dilakukan pengecekan dokumen, ia diberitahu bahwa penerima barang adalah” peralatan dapur dan suvenir “dan BA penerima berada di Ungaran, Semarang. Berdasarkan hasil foto rontgen, hal ini semakin memperkuat kecurigaan terhadap barang tersebut,” Kata anton.
Selanjutnya petugas bea cukai melakukan pemeriksaan barang secara menyeluruh dan menerapkan pajak konsumsi di hadapan agen usaha PT. Setelah Birotika Semesta membuka kemasannya, ia menemukan berbagai jenis peralatan dapur. Kemudian barang tersebut Di dalam ditemukan paket hitam dengan kukusan transparan, paket hitam tersebut diuji di dalam kukusan listrik, kemudian diperiksa lebih lanjut menggunakan Narkotika Identifikasi Kit (NIK), kemudian di Bea Cukai Tanjung Emas Laboratorium melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa sabu (sabu) positif. Selain itu, koordinasi tim operasi gabungan BERSINAR juga menangkap parsel warga Kabupaten Semarang berinisial T (35). Menurut informasi dari Biro Narkotika, T pertama kali bekerja di sektor swasta untuk melakukan percobaan penyelundupan ini. Ia dijanjikan hadiah sebesar 2 juta rupiah untuk mengedarkan obat-obatan terlarang di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sistem panggilan WhatsApp. Menurut 2009 Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika tahun 1991, penulis diancam dengan tuntutan pidana dan hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun.
“Konon penangkapan ini menyelamatkan 5.175 nyawa, dengan asumsi Anton menuturkan, setiap gram sabu harus dikonsumsi minimal lima orang. “Pada saat yang sama, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Direktur Riset Narkoba Provinsi Jawa Tengah, mengatakan penangkapan sangat kritis karena diduga pemberian obat merupakan bagian dari jaringan atau narkoba.” International Union. ArifSetijo Noegroho mengapresiasi hasil operasi BERSINAR yang akan selesai akhir bulan ini. Operasi BERSINAR merupakan rencana nasional yang diinisiasi oleh bea dan cukai. Kami bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas Aliansi Obat Internasional, ucapnya.
Arif berada di Provinsi BC Jawa Tengah Pernyataan Humas DIY menjelaskan bahwa masih ada beberapa lembaga penegak bea cukai di seluruh Indonesia yang melakukan operasi. Wallace.com. Akan ada dua larangan merokok ilegal tahun ini. “
Arif juga Ia menjelaskan, karena wabah virus Covid-19 saat ini dalam keadaan darurat, pihaknya akan sangat berhati-hati dengan pemaparan hasil gugatan tersebut. “Jadi mungkin kita hanya mengirim siaran pers atau online,” pungkasnya. (*)