Pemerintah mempercepat impor barang dan jasa untuk memerangi COVID-19
In: Bea CukaiTRIBUNEWS.COM-Menyikapi merebaknya Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Indonesia pada tahun 2019, pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pelaksanaan impor barang, dengan tujuan mencegah dan menanggulangi pembebasan bea masuk, pajak konsumsi, dan pembebasan Covid-19. / Atau pajak impor. Selain itu, untuk lebih memperlancar impor barang tersebut, Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, yang memuat tugas Direktur Jenderal Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketuanya memberikan ketentuan pembebasan izin tata niaga impor. Sejak saat itu, Bea Cukai Hong Kong dan BNPB bersama-sama merumuskan prosedur operasi standar bernomor 01 / BNPB / 2020, KEP-113 / BC / 2020, yang berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga berakhirnya bencana darurat tertentu. Batas waktu. Dalam POS ini, kemudahan pemasukan barang impor dibebaskan dari pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor, serta pembebasan peraturan tata niaga impor, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Importir / penerima barang (Pemohon) Meminta BNPB dibebaskan dari pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor, kemudian BNPB akan bekerja sama dengan kementerian / lembaga terkait untuk melakukan penelitian terhadap masalah pemohon.
2. Apabila pemohon adalah Badan Pemerintah / Badan Layanan Umum (BLU), BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian / organisasi terkait untuk menerbitkan rekomendasi produk tata niaga impor sebagai izin bebas bea sesuai dengan ketentuan tata niaga impor. Selain itu, instansi pemerintah / BLU akan menyampaikan persyaratan pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor kepada petugas bea cukai utama / daerah yang akan masuk ke negara tersebut. -Menurut Peraturan Menteri Keuangan Plan 171 / PMK.04 / 2019. -3. Apabila pemohon merupakan yayasan / lembaga nirlaba (sosial keagamaan), BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi penggunaan barang impor sebagai izin bebas bea untuk menghindari pembatasan tata niaga impor. Sistem perdagangan impor dan rekomendasi pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor. . Selain itu, yayasan / organisasi nirlaba akan meneruskan persyaratan pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor kepada penanggung jawab fasilitas kepabeanan di kantor pusat pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nomor 70 / PMK.04 / 2012 Menteri Keuangan 4. Apabila pemohon adalah badan hukum atau badan hukum swasta, BNP Paribas akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah barang impor tersebut bersifat nirlaba (non niaga) atau nirlaba ( bisnis). Jika bersifat non-komersial, pemohon harus menyerahkan surat kuasa kepada BNPB (negara), atau mengajukan surat kuasa kepada yayasan / organisasi nirlaba
5. Jika surat kuasa tersebut dituliskan ke BNPB, maka BNPB sedang digunakan Pada saat masuknya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 / PMK.04 /, Pejabat Pabean / Pabean Utama menyiapkan surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan / atau bea masuk. 2019. BNPB juga berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi komoditas yang ditetapkan dalam sistem perdagangan impor sebagai izin bebas bea untuk sistem perdagangan impor.
6. Pada saat yang sama, jika pemberitahuan hibah diterbitkan kepada yayasan / lembaga nirlaba, BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait dan mengajukan proposal ke sistem perdagangan impor sesuai dengan ketentuan transaksi impor. Sistem lisensi bebas bea dan rekomendasi atas nama yayasan / organisasi nirlaba untuk membebaskan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor. Kemudian, yayasan / organisasi nirlaba mengajukan permohonan pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor kepada kepala fasilitas kepabeanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 / PMK.04 / 2012. .
7. Atas permintaan pihak lain seperti negara, kementerian / lembaga, perguruan tinggi dan lembaga internasional, selain menggunakan berbagai rencana di atas, BNP Paribas juga akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi untuk menghindari impor barang. Peraturan sistem perdagangan tunduk pada peraturan ini. Sistem perdagangan impor.Sesuai ketentuan yang ditetapkan, Menteri Keuangan kemudian akan mengumumkan keputusan tentang pembebasan bea masuk, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor. Selain itu, instansi pemerintah / BLU atau yayasan / organisasi sosial dan keagamaan nirlaba juga dapat mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang dapat dilakukan secara mandiri atau diserahkan ke pabean oleh perusahaan pengelola jasa kepabeanan (PPJK). Masukkan nomor SKMK dan tanggal produk bebas bea. Bea masuk, cukai, dan / atau pajak impor, serta mencantumkan jumlah dan tanggal rekomendasi BNPB guna mendapatkan manfaat dari pembebasan tata niaga impor dan menyampaikan rekomendasi BNPB ke kantor pabean tempat pemasukan barang. Setelah memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan, instansi pemerintah / BLU atau yayasan sosial keagamaan / organisasi nirlaba akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Muatan (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Perorangan atau badan hukum nirlaba (non-komersial) atau pencari keuntungan (komersial) (komersial) juga diwajibkan untuk melakukan BIP di bea cukai tempat pemasukan barang, baik secara perorangan maupun oleh Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK). Produk nonkomersial juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK dalam PDB untuk dibebaskan dari bea masuk, pajak konsumsi dan / atau pajak impor, dan mengikutsertakan organisasi keagamaan / nirlaba BNPB atau yayasan sosial sebagai pemilik barang. Selain itu, pihaknya juga harus mencantumkan nomor dan tanggal proposal BNPB di BIP sebagai izin bebas bea untuk tata niaga impor, dan menyampaikan proposal BNPB ke bea cukai tempat pemasukan barang. -Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, badan hukum atau badan hukum swasta akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus bagi nonkomersial, perseorangan atau badan hukum swasta wajib menyampaikan laporan penyelesaian impor komoditas dan peredaran / peredaran komoditas kepada BNPB kepada masyarakat. Untuk mempermudah proses pelayanan, seluruh proses pengajuan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK dan pengajuan PIB dapat diselesaikan secara elektronik.Sementara untuk kemudahan pengawasan, tiga tempat masuknya barang impor yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara. Halim (Halim Perdanakusumah). Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau 081318717002/087776666940, Telp: 021-51010112 / 021-51010117 atau bea cukai. (*)