Bea Cukai sekali lagi mencegah pengiriman rokok ilegal di Surabaya
In: Bea CukaiTRIBUNNEWS.COM-Dalam segala keadaan dan kondisi, bahkan di tengah pandemi Covid saat ini, tak pelak pihak bea cukai akan konsisten menerapkan komitmen dan keseriusan hukum di bidang cukai -19. Buktinya, sebelum dua hari berturut-turut sukses, bea cukai dan pajak konsumsi telah berhasil mencegah pengiriman ratusan ribu rokok ilegal dari Surabaya sebelum upaya pencegahan pengiriman lebih dari 3,1 juta rokok ilegal. .

Awalnya, Pejabat Bea dan Cukai Kepala Seksi Humas Kanwil Bea dan Cukai Wilayah I Jawa Timur Mohammad Yatim mengatakan, informasi pengangkutan rokok ilegal ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berasal dari Ekspedisi L di Semut, Surabaya. Kemudian, pada Senin 13 April 2020, pukul 09.00 WIB di Bank Dunia (WIB), petugas bea cukai melakukan penindakan dan menemukan 72 bola ilegal atau 288.000 batang rokok merek GL, disertai dengan stempel cukai yang diduga palsu. Mengambil adat istiadat suatu daerah di Jawa Timur sebagai bukti. Para saksi yang diselidiki, GS bersaudara (sebagai karyawan swasta) dan pihak yang diduga memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang terlibat akan diperiksa lebih lanjut. Untuk tujuan ini, pejabat mengeluarkan bukti tindakan, catatan inspeksi dan catatan serah terima.
Selain itu, Mohammad Yatim menambahkan, proses penuntutan merupakan bagian dari operasi ilegal rokok GEMPUR yang dilakukan secara rutin oleh bea cukai dan pajak konsumsi setempat. Kantor Jawa. Timur I. Yatim mengatakan: “Total nilai rokok ilegal yang dijamin oleh gugatan ini lebih dari 300 juta rupee, dan potensi kerugian negara diperkirakan melebihi 150 juta rupee …. Yatim mengatakan bahwa rokok ilegal melanggar banyak peraturan pidana tentang cukai. Pasal 55 dan / atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengubah Undang-Undang Pajak Konsumsi Nomor 11 Tahun 1995, yaitu: pembelian kupon pajak konsumsi palsu, penggunaan pembelian kupon pajak konsumsi palsu; dan tindak pidana kepemilikan BKC. Penghasilan Jika buktinya terbukti, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, dan pajak konsumsi 8 kali lipat dan denda paling banyak 10 kali lipat dikalikan dengan nilai pajak konsumsi; Dan / atau dihukum minimal satu tahun penjara, maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2 kali lipat nilai cukai dan tidak lebih dari 10 kali nilai cukai. “Wabah Covid-19 adalah penjualan rokok ilegal,” kata Yatim . Kesadaran hukum dan partisipasi publik diperlukan untuk mendukung kinerja bea cukai di masa depan, tidak hanya untuk mengontrol BKC ilegal, tetapi juga untuk melindungi hak finansial negara terkait dengan industri barang konsumsi. “Ini adalah bagian dari operasi rokok ilegal GEMPUR, jadi sedang dalam pengawasan,” Asia Kata Tim di akhir pidatonya. (*)