Tarif dan cukai Batam telah mensosialisasikan transportasi berkelanjutan dan aturan transportasi berkelanjutan untuk barang impor dan ekspor
In: Bea Cukai
TRIBUNNEWS.COM-Meski pandemi Covid-19 belum usai, Bea Cukai Batam terus aktif mengedukasi pengguna jasa.
– Bekerjasama dengan arahan teknis kepabeanan, Bea Cukai Batam memberikan materi sosial terkait pengelolaan bea cukai. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216 / PMK.04 / 2019, tentang Pengangkutan Berkelanjutan atau Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Secara Berkelanjutan ke 39 Pengguna Jasa di Batam.
Melalui latar belakang PMK Nomor 216 Tahun 2019, salah satunya adalah pengawasan dan otomasi SKP atas pelayanan transportasi yang berkesinambungan dan berkesinambungan di Indonesia. Di pelabuhan internasional seperti Hongkong dan Singapura, ”kata Pudji Seswanto, juru bicara Dinas Teknis Bea Cukai.
Selain itu, Kepala Seksi Pengelolaan Deklarasi Batam, Slamet Sukanto, juga menjelaskan bahwa PMK Nomor 216 karena impor di kawasan bebas. Pengelolaannya ditetapkan dalam PMK No. 47 tahun 2012 dan PMK No. 42 tahun 2020. Oleh karena itu, regulasi tahun 2019 tidak dapat sepenuhnya diterapkan di Kawasan Bebas seperti Batam. Nomor PMK dan Nomor 10 PP 2012 merupakan bentuk review. “(*)