Berbagai tindakan terus dilakukan bea cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah
In: Bea Cukai
TRIBUNNEWS.COM-Otoritas bea dan cukai di berbagai daerah melakukan tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Syarif Hidayat, Kepala Badan Kepabeanan dan Antar Pabean Internasional, mengungkapkan hal tersebut. “Untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal dan memastikan bahwa rokok yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan pajak konsumsi, tindakan ini sedang dilakukan.” Pemeringkatan bea cukai dan pajak konsumsi di berbagai daerah. Selama Maret 2020, setidaknya ada enam kantor bea cukai, yang menambah panjangnya volume penegakan hukum rokok ilegal. Pada 9 Maret 2020, Bea Cukai Aceh dan Pabean Sumatera Utara berhasil menggagalkan 418.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 424.270.000. Antara Kantor Pabean Aceh dan Kanwil Sumut, dimulai dari pengiriman informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Daerah Sumatera Utara ke Kanwil Bea dan Cukai, barang-barang Aceh diangkut dari Sumatera Utara ke Aceh dengan menggunakan truk berisi rokok ilegal. Safuadi, Kepala Kantor Pabean Aceh. Di hari yang sama, Yum! Pabean juga berhasil menghentikan peredaran 405.000 batang rokok ilegal. Direktur Biro Pasuruan Hannan mengatakan: “Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 413.1100.000. Operasi tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa transportasi di Kota Panda, Kabupaten Pasuruan. Budiharto. Pada 10 Maret 2020 Nyam! Pabean kembali menindak 155 botol miras ilegal berbagai merek dengan harga Rp 13.800.000.
Pada 11 Maret 2020, Bea Cukai Probolinggo juga berhasil memastikan lebih dari Dua juta polisi ilegal menangkap rokok setelah pengawasan tiga hari di sebuah gudang di daerah Senduro Dia berkata: “Dari tuntutan yang diajukan pada 8 Maret, polisi berhasil mendapatkan 2.469.500 batang rokok senilai Rp 1.465.203.000. . Selain rokok haram, petugas polisi juga menyelamatkan tersangka berinisial SY. Kepala Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan mengatakan. Nelson mengatakan, “Nilai barang bukti diperkirakan Rp 156.400.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukti kendaraan, rokok dan barang kiriman telah disimpan di bea cukai Purwokerto. “Hasoloan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto. Penuntutan 20.000 batang rokok ilegal senilai Rp 203 juta yang dibawa oleh Tim Billahan. Direktur Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan: “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal di Sumatera bagian barat. “(*)